Kota Malang, Bhirawa.
Terhitung sejak tanggal 22 Juni 2025 mendatang, kendaraan bus dilarang menaikan penumpang di luar area terminal Arjosari. Kebijakan ini dilakukan mengatasi kemacetan yang sering terjadi di depan terminal dan mengembalikan fungsi terminal, sebagai pusat pemberhentian kendaraan umum yang tertib dan efisien.
Mega Perwira Donowati, Kepala Terminal Arjosari, mengutarakan kebijakan itu, mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya kebiasaan bus menaikan penumpang di luar terminal, yang menyebabkan kemacetan parah di Jalan Arjosari.
Pihak terminal telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Perhubungan Kota Malang, Satpol PP, dan Polres Malang. “Sosialisasi kebijakan ini dilakukan mulai 8 Juni hingga 21 Juni. Penertiban akan dimulai pada 22 Juni hingga 22 Juli 2025,” tukasnya.
Mega menambahkan, sebagai bagian dari kesepakatan, bus tidak diperbolehkan menurunkan penumpang di lima titik lokasi di luar terminal. Yakni Indomaret Karanglo, Taspen, Pos Tengah, area parkiran dan Taman Kendedes. “Selain itu, semua pengemudi dan karyawan bus diwajibkan mengenakan seragam sebagai bagian dari peningkatan profesionalisme,” tukasanya.
Kebijakan tersebut, tandasnya, tidak hanya bertujuan mengurangi kemacetan. “Tetapi juga menghidupkan kembali aktivitas di dalam Terminal Arjosari, yang belakangan ini sepi penumpang,” tandasnya.
Penertiban ini diharapkan membuat proses naik turun penumpang lebih teratur dan meningkatkan efisiensi distribusi barang di terminal.
Terminal Arjosari, sambungnya berupaya mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di area terminal.
“Berbenah dengan mendorong penggunaan pembayaran cashless. Serta mewajibkan semua harga produk UMKM tercantum dengan jelas untuk menghindari ketidaksesuaian harga,” tukas Mega.
Pihaknya berkomitmen, terminal Arjosari menjadi terminal yang lebih tertib, nyaman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui UMKM.[mut.ca]


