27 C
Sidoarjo
Wednesday, December 17, 2025
spot_img

Sempat Terkendala, Gaji Sopir Angkutan Pelajar Gratis Kota Batu Bisa Dicairkan

Pemkot Batu, Bhirawa
Para sopir program Angkutan Pelajar Gratis (Apel Gratis) Kota Batu akhirnya bisa bernafas lega. Setelah sempat menemui kendala, kemarin (10/6) gaji para sopir ini bisa dicairkan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Hal ini ditandai dengan telah dikeluarkannya Surat Perintah Pembayaran (SP2) untuk gaji para sopir yang jumlahnya mencapai 65 orang ini.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan di Dishub Kota Batu, Hari Juni Susanto menyampaikan bahwa SP2 telah diterbitkan pada Selasa (10/6). “SP2 sudah dikeluarkan hari ini (kemarin). Kemungkinan besar, dana gaji sopir sudah bisa dicairkan besok (hari ini),” ujar Hari, Selasa (10/6).

Pencairan ini bisa dilakukan setelah Dishub Kota Batu terus melakukan koordinasi intens bersama Koperasi Jasa Angkutan Darat ‘Sumber Rejeki’. Kordinasi dilalukan dengan koperasi ini karena instansi ini yang ditunjuk sebagai pihak pengelola operasional Apel Gratis.

Adapun pencairan dilakukan dengan pola pihak koperasi melakukan penalangan terlebih dahulu. Baru kemudian Dishub Kota Batu mencairkan dananya setelah proses administrasi rampung.

Adapun besaran dana untuk pencairan kali ini kali ini mencapai sekitar Rp 77 juta. Dan dana sebesar ini untuk membayar gaji sebanyak 65 sopir Apel Gratis. Kalau tidak ada kendala lagi maka para sopir sudah bisa mengambil gaji pada Kamis (12/6) besok. “Dengan proses pencairan yang sudah dilakukan dan sudah berjalan ini diharapkan para sopir sudah bisa tenang dan kembali menjalankan tugasnya,” jelas Hari.

Berita Terkait :  Cegah Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar, Polres Pasuruan Kota Gandeng Tiga Dinas Pemkot Pasuruan

Diketahui, pada tahun ini Kadishub Kota Batu berkesempatan untuk menunaikan Ibadah Haji. Karena itu, pucuk pimpinan Dishub Kota Batu untuk sementara dipegang oleh Pelaksana Harian (PLH). Sayangnya, pejabat PLH Kadishub tidak memiliki kewenangan penuh untuk menandatangani pencairan anggaran. Hal ini menjadi awal kendala sehingga pencairan gaji sopir Apel Gratis mengalami keterlambatan.

Keterlambatan ini mendapatkan respon dari DPRD Kota Batu. Ketua Komisi C, Dewi Kartika langsung mengkritisi kendala pencairan gaji sopir Apel Gratis yang dinilainya akibat kelalaian di internal Dishub Kota Batu.

“Seharusnya Dishub Kota Batu bisa mengantisipasi kendala ini sejak awal. Berangkatnya Kadishub untuk berhaji ke Tanah Suci seharusnya tidak sampai menjadi alasan gaji sopir Apel Gratis tidak bisa dicairkan,” ujar Kartika.

Seharusnya, lanjut Kartika, Dishub Kota Batu sudah menyiapkan mekanisme pelimpahan wewenang. Termasuk pemberian mandat kepada sekretaris dinas (sekdin) atau kepala bidang (kabid) terkait. Dengan mekanisme ini munculnya kendala tata kelola administrasi di lingkungan Dishub Kota Batu bisa dihindari. Dengan demikian tidak akan terjadi keterlambatan pembayaran gaji sopir Apel Gratia seperti yang terjadi saat ini.[nas.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru