Suasana pembentukan pansus DPRD
DPRD Gresik, Bhirawa.
Pembahasan rancangan peraturan perda ( ranperda ), inisiatif dari pemkab. Di bahas dalam dua pansus di DPRD, yang nantinya menjadi perda mempunyai dampak pada masyarakat langsung di rasakan. Sesuai dengan nawakarsa bupati dan wakil bupati ( Yani-Alif ), baik atas kebijakan maupun dampak lainya.
Menurut Ketua Pansus II DPRD Gresik Yuyun Wahyudi mengatakan, bahwa Ranperda perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat bank Gresik. Bahwa penyesuaian bentuk badan hukum BPR Bank Gresik. Menjadi perseroda sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023, perubahan merupakan langkah penting penguatan kelembagaan dan meningkatkan daya saing dalam industri keuangan

.Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Ridwan
“Perubahan yang sekarang di bahas untuk jadi perda, nantinya sebagai pengawal Nawakarsa Yani-Alif. Kesiapan pemkab dalam mengawal proses transformasi agar tidak mengarah pada komersialisasi semata. Tetapi, tetap menjaga orientasi pelayanan kepada masyarakat bawah.”ujarnya.
Ditambahkan Yuyun Wahyudi, bahwa melalui perda yang di sahkan nanti, BPR Bank Gresik. Dapat menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan akses keuangan masyarakat desa dan pelaku usaha kecil. Serta menerapkan prinsip good corporate governance secara konsisten, sehingga dampak langsung di rasakan masyarakat.

Ketua Pansus II DPRD Gresik Yuyun Wahyudi
Ketua Pansus 1 DPRD Gresik Imron Rosyadi menyatakan, bahwa
tidak ingin banyak muncul ragam program yang tidak ada impact ke masyarakat. Perda RPJMD Gresik tahun 2025-2029, menjadi dokumen penyempurnaan dari kerja politik yang telah dilakukan oleh kepala daerah di periode sebelumnya.
“Kita tidak ingin Peraturan Daerah (Perda) RPJMD Gresik tahun 2025-2029, hanya menjadi dokumen formal. Tetapi dokumen RPJMD, lebih memunculkan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat. Sehingga kebijakan yang dilakukan kepala daerah, berdampak perubahan lebih baik ke masyarakat,”kata Imron.

Ketua Pansus 1 DPRD Gresik, Imron Rosyadi.
Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Ridwan mengatakan, bahwa pansus mempunyai waktu satu bulan. Namun kalau belum selesai nanti di tambah waktu, secara umum kerja pansus dalam pembahasan ranperda menjadi perda. Prioritas pada RPJMD 2025 – 2029, yang memiliki posisi vital dalam menentukan arah serta prioritas kebijakan pembangunan daerah. Karena RPJMD, harus mewujudkan visi dan misi Bupati, sebagai janji politik yang harus dilaksanakan. (adv.kim).


