26 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Paripurna DPRD Sampang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024, dan Pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Sampang, Bhirawa
Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Persetujuan bersama tentang raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2024, dan pengesahan raperda tentang kawasan tanpa rokok.

Saat Sidang Paripurna di Graha Paripurna DPRD Sampang, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Senin (2/6/25)

Dua Perda tersebut adalah Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Keduanya dinilai sangat strategis dan langsung menyentuh dua aspek penting, yaitu pengelolaan keuangan daerah yang transparan serta perlindungan kesehatan publik dari paparan asap rokok.

Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfudz, yang mewakili Bupati H. Slamet Junaidi, menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk pembiaran dalam pelaksanaan aturan yang telah disahkan.

“Kami tidak ingin Perda ini hanya menjadi dokumen di atas kertas. Setiap pasalnya wajib ditegakkan,” ucapnya lantang di hadapan forum.

Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Iqbal Fathoni dan dihadiri unsur Forkopimda, Sekda Sampang, para kepala OPD, camat, perwakilan pengadilan, dan para jurnalis.

Suasana rapat berjalan tegas namun konstruktif, mencerminkan keseriusan kedua lembaga dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.

Iqbal Fathoni menyebut bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial terhadap generasi penerus.

“Kita ingin sekolah, fasilitas umum, dan layanan kesehatan bebas dari asap rokok. Ini bukan imbauan-ini adalah aturan yang wajib dipatuhi,” ujarnya.

Berita Terkait :  Ratusan Nelayan Situbondo Terima Bantuan Sarpras Tangkap Ikan dari Bupati

Sementara itu, untuk Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Pemerintah Kabupaten Sampang berkomitmen penuh terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi anggaran. Raperda ini akan segera dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi, sebagaimana amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Dalam sambutan penutup, Wakil Bupati menyatakan bahwa pengesahan dua Perda ini bukanlah akhir, melainkan awal dari pelaksanaan aturan yang lebih tegas.

“Kami akan turun langsung mengawal pelaksanaannya, dan meminta semua pihak bertanggung jawab atas implementasinya,” tegasnya.

Dengan disahkannya dua Perda strategis ini, Pemkab Sampang berharap dapat mempercepat perubahan positif baik dalam manajemen keuangan maupun gaya hidup masyarakat.

Pemerintah pun mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi dan mendukung penerapan kedua regulasi tersebut di lapangan. (adv.lis)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru