Pemkab Madiun, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) melaksanakan sosialisasi penatausahaan dokumen bagi penerima hibah bidang keagamaan yang dipimpin Wabup Madiun, dr. Purnomo Hadi di gedung Eka Kapti Pemkab Madiun, Senin (2/6/2025).
Sebanyak 106 orang dari 53 penerima hibah baik musholla, masjid dan gereja hadir dalam acara tersebut bersama sekretaris dan tenaga administrasinya.
Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi menegaskan para penerima bantuan hibah dari Pemkab. Madiun harus melaksanakan prosedur bantuan hibah secara baik dan benar. Baik pengajuan maupun pelaporan kegiatannya. Maka sosialisasi ini sangat penting bagi para penerima hibah.
“Bapak ibu penerima hibah harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB),” tegasnya saat memberikan sambutan pada acara tersebut.
Kepala Bagian Kesra, Muhammad Jazuli mengungkapkan dari 53 penerima hibah hanya 18 yang sudah menyerahkan proposal dengan baik dan benar.
Melalui sosialisasi ini diharapkan semua penerima dapat merevisi dan menyerahkan proposal tepat waktu. Dia memberikan waktu selama 10 hari semua proposal harus sudah diserahkan.
“Apabila satu saja belum menyerahkan akan mempengaruhi proses selanjutnya yaitu pembuatan SK. 10 hari kedepan semua proposal harus sudah masuk,” tandas Jazuli.
Menurutnya, sosialisasi ini yang kali pertama terkait pembuatan proposal (RAB). Untuk sosialisasi berikut akan dilaksanakan dengan agenda pembuatan laporan pertanggung jawaban. Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan (pekerjaan) yang dilaksanakan telah selesai.
“Nanti ada lagi sosialisasi terkait pembuatan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.
Sementara narasumber dari Dinas PUPR Kabupaten Madiun, Dwi Purwaningsih memaparkan terkait pembuatan perencanaan anggaran (RAB).
Mulai dari survey lokasi, pemetaan area pekerjaan, penghitungan volume, harga satuan dan bahan-bahan material yang dibutuhkan. Selain itu, dalam menentukan harga material harus mencari sebanyak tiga toko bangunan.
“Untuk koefisien harus sama se Kabupaten Madiun, kalau satuan harga tentunya berbeda antara toko satu dengan yang lainnya. Maka dibutuhkan pembanding,” katanya. [dar.dre]


