27 C
Sidoarjo
Wednesday, December 17, 2025
spot_img

Bongkar Kasus TPPO, Polisi Bebaskan Korban Penyekapan di Surabaya

Surabaya, Bhirawa
Kepolisian Sektor (Polsek) Sawahan Surabaya mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari hasil ungkap ini, Polisi berhasil membebaskan empat orang yang diduga menjadi korban penyekapan di sebuah rumah di Jl Kedung Anyar II, Surabaya pada Sabtu (31/5).

Keempatnya berinisial NS (47) perempuan asal Nganjuk; YY (22) perempuan asal Cirebon; S (laki-laki) asal Sumenep dan MF (laki-laki) asal Cirebon. Mereka dijanjikan hendak dipekerjakan di Malaysia dan Batam. Polisi turut juga mengamankan tiga terduga pelaku, yakni dua orang perempuan berinsial I dan L, serta seorang laki-laki berinisial IZ.

Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Agus Tri Subagjo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat mendapat informasi dari Command Center 112, bahwa terjadi penyekapan di salah satu rumah di Jl Kedung Anyar II, Surabaya. Dari informasi tersebur, anggota Polsek Sawahan kemudian mendatangi lokasi.

”Di lokasi Jl Kedung Anyar II, petugas menemukan dua perempuan, yakni NS dan YY di salah satu kamar,” kata AKP Agus Tri Subagjo, Sabtu (31/5).

Salah satu korban, lanjutnya, sempat menelepon ke radio swasta, hingga diteruskan ke Command Center 112 dan Polsek Sawahan. Selain mendapati dua korban perempuan, Polisi juga menemukan dua orang korban laki-laki S dan MF yang diduga disekap di rumah itu lebih dari dua hari.

”Para korban kita amankan dan membawanya ke Polsek. Sedangkan satu orang terduga pelaku berinisial L diamankan di lokasi rumah penyekapan. Dan dikembangkan, hingga diamankan kembali dua orang terduga pelaku yang merupakan pasutri, yakni I dan IZ di rumah Jl Kedung Anyar I,” jelasnya.

Berita Terkait :  Dianggap Monopoli Pengelolaan Tambak Garam BUMN, Warga Geruduk Kantor PT Garam di Sampang

AKP Agus menambahkan, saat diamankan mereka sedang meyalahgunakan narkoba. Dan dari hasil pemeriksaan awal, korban NS dan YY dijanjikan pekerjaan di Malaysia dengan gaji Rp6 juta per bulan dengan potongan penuh tiga bulan tidak mendapat gaji.

”Namun posisi atau pekerjaan nantinya tida dijelaskan. Kalau yang laki-laki mau bekerja di Batam,” ucapnya.

AKP Agus menegaskan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, kasus tersebut kini dilimpahkan ke PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. ”Penanganan selanjutnya dilakukan oleh Polrestabes Surabaya. Dugaan bisa (TPPO, red),” tandasnya. [bed.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru