Surabaya, Bhirawa
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi VIII Surabaya mendukung upaya hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyita dan menggeledah aset milik PT KAI (Persero) yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dan upaya penyelamatan terhadap aset negara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Manager Humas KAI Daop VIII Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, PT KAI Daop VIII Surabaya mendukung langkah Kejari Surabaya untuk melakukan penyidikan atas aset PT KAI yang dikuasai pihak lain, sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan selaku BUMN.
Berdasarkan data dan dokumen hukum yang sah, aset itu merupakan bagian dari aset negara yang dikelola PT KAI (Persero) berdasarkan Sertifikat Hak Pakai yang dimiliki KAI, namun telah digunakan dan dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah.
”Asset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan di Jl Pacar Keling, Nomor 11, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Aset ini memiliki luas tanah 229 meter persegi dan luas bangunan 85 meter persegi,” jelas Luqman.
Luqman menambahkan, selama ini tanah dan bangunan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha. Penghuni tersebut sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar sewa ke KAI selaku pemilik asset.
”Sebelum adanya penyitaan PT KAI Daop VIII Surabaya juga telah melakukan upaya persuasif kepada penghuni aset dan telah memberikan Surat Peringatan I hingga III, namun penghuni itu tidak memiliki itikad baik. Sehingga KAI Daop VIII Surabaya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mendalami kasus ini, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegas Luqman.
Terkait hal ini, Luqman juga mengimbau kepada seluruh pihak yang masih menguasai atau memanfaatkan aset milik KAI secara tidak sah, untuk segera melakukan ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik asset, dan akan melakukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam penguasaan aset PT KAKI. [riq.fen]


