Kabupaten Madiun, Bhirawa
Sekda Kabupaten Madiun, Ir Tontro Pahlawanto bersama Wakil Ketua DPRD, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ir. Soedjiono, pejabat Forkopimda dan pimpinan OPD terkait di Pemkab. Madiun mengikuti zoom meeting Diseminasi Kebijakan Tim Terpadu Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dari Ruang IT Pemkab Madiun yang digelar Kemendagri, Selasa (27/5) kemarin.
Acara yang dibuka Dirjen Polpum Kemendagri, Drs Bahtiar Baharuddin MSi ini juga diikuti Kepala Daerah, Ketua DPRD, Forkopimda dan pimpinan OPD terkait di seluruh Indonesia. Seminar ini sebagai upaya pembinaan dan peran aktif Pemda untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sehingga diharapkan dalam waktu dekat terbentuk Perda Tim Terpadu P4GNdi seluruh Pemda di Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Dirjen Polpum Kemendagri menjelaskan, program ini bentuk dukungan terhadap Asta Cita butir ke-7 Presiden Prabowo Subianto. Karena menurutnya, penyalahgunaan narkotika ini sudah masuk dalam extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang sangat merusak generasi muda, yang bertujuan untuk melemahkan kekuatan dan pertahanan suatu negara.
Menghadirkan narasumber, Kepala BNN, Marthinus Hukom SIK MSi yang menyampaikan materi berjudul Kebijakan dan Strategis BNN dalam pemberantasan Narkoba. Menurutnya, penyalahagunaan narkotika sudah masuk kejahatan luar biasa, dimana hingga saat ini angka prevalensi Indonesia mencapai 3,33 juta orang berusia 15-64 tahun.
Pemateri juga berasal dari Kabareskrim Polri yang berjudul Dari Strategis ke Aksi. Selain itu, juga dari Jampidum yang berjudul Peran Kejaksaan Dalam Upaya Pemberantasan Narkoba. Sebagai langkah penegakan hukum, pihak Kejaksaan sudah banyak melakukan tuntutan maksimal, bahkan tuntutan mati sebanyak 289 di tahun 2024 terhadap terdakwa jaringan peredaran gelap narkotika, dilanjutkan sesi tanya jawab. [dar.fen]


