28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

One Syarikah One Kloter

Segenap jamaah calon haji (JCH) sudah berbondong-bondong menuju kota suci Makkah, untuk persiapan Wukuf di padang Arofah. Seluruh keperluan JCH di Makkah akan diurus oleh syarikah. Diharapkan tidak ada lagi ke-gaduh-an syairkah, terutama beberapa hari selama hidup di tenda di Arofah, dan di Mina. JCH yang sudah terlanjur terpisah, akan menjalani hari-hari yang semakin sulit. Terutama jamaah lanjut usia (lansia), dan disabilitas, patut memperoleh layanan (dan pengawasan) ekstra.

Setelah kegaduhan Syarikah pada gelombang pertama, pemerintah RI (melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh) menetapkan kukuh melaksanakan “one syarikah one kloter” pada gelombang kedua. Satu syarikah melayani satu kloter. Sehingga lebih me-mudah-kan koordinasi, antara syarikah dengan petugas, dan pembimbing kloter. Sekaligus me-minimalisir keterpisahan JCH yang berangkat bersama keluarga, suami-istri, dan pendampingan. Sehingga mengurangi kendala pelaksanaan ibadah rukun haji.

Secara sosiologis, setiap jamaah Indonesia, mendaftar haji melalui KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji). Berlanjut melaksanakan manasik (pembelajaran) haji bersama KBIH. Sehingga memiliki ikatan emosional sangat pada rekan satu KBIH. Bahkan biasanya satu kloter, walau bersama KBIH lain. Jika dipisahkan, karena beda syarikah, niscaya menimbulkan suasana yang berbeda. Untuk jamaah lansia disabilitas, dan pendampingan akan sangat meng-ganggu.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) memiliki tanggungjawab, sekaligus kewenangan pengaturan teknis pelaksanaan rukun haji. Indonesia memiliki regulasi lex specialist berkait haji, berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU). Secara tekstual dalam UU PHU pasal 6 ayat (1) huruf b, dinyatakan, jamaah haji memiliki hak “mendapat bimbingan manasik haji, dan materi lainnya di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi.”

Berita Terkait :  Masih Banyak Bencana

Sehingga “bimbingan” pelaksanaan rukun haji wajib diberikan oleh Ditjen PHU sejak berada di asrama haji sampai di Arab Saudi. Hak-hak lain juga terdapat pada pasal 6 ayat (1) huruf e, berupa perlindungan. Serta pada huruf f, dinyatakan “hak mendapatkan identitas haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan ibadah haji.” Ironisnya, sampai beberapa harri di Makkah, kartu nusuk belum dibagikan kepada jamaah.

Kartu Nusuk merupakan identitas khusus jamaah haji yang diberikan oleh Kementerian Haji Arab Saudi. Seperti tanda pengenal diri, berisi identitas jamaah haji, terutama foto, kode QR, dan nomor visa. Wajib selalu dibawa Ketika jamaah haji berada di luar hotel. Biasanya dikalungkan. Tanpa membawa kartu nusuk, jamaah dilarang mengikuti kegiatan rukun haji di Arofah (wukuf), Muzdhalifah (transit mengiunap sekaligus mencari kerikil untuk lempar jumroh), dan Mina (melaksanakan lempar jumroh).

Pembagian kartu nusuk masih menjadi kendala, sejak musim haji tahun 2024, dan tahun ini (2025). Mendebarkan, karena selalu terlambat. Kartu nusuk diberlakukan sejak tahun 2024, sebagai cara untuk menekan haji il-legal. Saat ini menjadi tanggungjawab syarikah. Patut menjadi evaluasi utama kinerja syarikah, karena menjadi identitas pokok. Karena jika diketahui tanpa identitas nusuk bisa ditangkap Asykar (petugas keamanan dan ketertiban Arab Saudi).

Pemerintah RI ingin memiliki metode baru penyelengaraan haji berbasis multi syarikah. Sebenarnya bertujuan meningkatkan pelayanan kepada jamaah selama berada di Arab Saudi. Tugas dan fungsi syarikah (kontraktor swasta pelayanan haji), mulai berlaku tahun 2023. Sebelumnya menggunakan muassasah (semacam BUMD). Pada tahun 2025, mulai diberlakukan multi syarikah, dilaksanakan oleh delapan kontraktor.

Berita Terkait :  Pedagang Pasar Baru Gresik Minta Pembayaran Retrebusi Kios Ditangguhkan

Seharusnya, Ditjen PHU men-sosialisasi syarikah. Sekaligus menata syarikah dengan kloter. Lebih baik manakala di-koordinasikan dengan KBIHU dalam setiap kloter.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru