25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Ungkap Aksi Asusila, Ponpes Kota Batu Harus Optimalkan Pengawasan

Kota Batu, Bhirawa
Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu tidak memberikan tempat bagi para pelaku tindak asusila. Apalagi dilakukan di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) dan dilakukan oknum orang yang masih ada hubungan keluarga dari Pengasuh Ponpes. Dan Polres Batu telah menangkap pelaku tindak asusila terhadap dua santriwati di Ponpes yang berada di Desa Punten Kota Batu.

Dalam kasus asusila pencabulan ini dilakukan pria yang telah berusia 69 tahun berinisial AMH. Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini berasal dari Babat, Lamongan, namun juga berdomisili di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Di awal mencuatnya kasus ini, tersangka AMH disebut sebagai pengasuh di Ponpes MH. ”Dalam penyidikan tersangka ini mengaku sebagai sebagai saudara dari Pengasuh Ponpes di Kota Batu itu. Artinya tersangka bukan merupakan Pengurus Ponpes, Pendidik Ponpes, apalagi Pengasuh Ponpes,” jelas AKBP Andi Yudha Pranata, Kapolres Kota Batu, Kamis (22/5).

Modus operandi yang dilakukan, tersangka berpura-pura membantu para korban untuk melatih diri melakukan istinja (membersihkan diri setelah buang air kecil). Padahal, sebenarnya tersangka tidak memiliki hak atau kapasitas dalam kegiatan pendidikan atau pengasuhan di pesantren itu.

Mengetahui aksi pelecehan yang diterima anaknya, orang tua korban mengadukan kasus ini ke kepolisian. Karena anaknya mengalami gangguan psikis setelah perbuatan yang dilakukan tersangka.

Awalnya Polres Kota Batu melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mencoba memberikan mediasi untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Namun antara keluarga korban dan pihak pondok tidak mencapai kesepakatan sehingga mediasi dinyatakan gagal.

Berita Terkait :  Unusa Perkuat Riset dan Pengabdian Masyarakat dengan Status Klaster Mandiri

Akhirnya keluarga korban membuat laporan resmi ke Polres Batu pada 22 Januari 2025. Pihak keluarga juga berharap agar pengawasan di dalam pesantren terus dioptimalkan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Kapolres menjelaskan, proses penanganan kasus asusila ini sedikit lama karena penyidik harus menunggu dua hasil dari visum yang menjadi dasar dalam melakukan tugasnya. Selain itu polisi juga harus memeriksa enam orang saksi, termasuk pendamping korban, serta meminta keterangan ahli.

”Dari hasil visum pertama dan kedua, keduanya memperkuat satu sama lain. Keterangan dari korban pun konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sekaligus menjadi saksi kunci dalam kasus ini,” papar Andi.

Diketahui, dua santriwati yang menjadi korban dalam kasus ini masing- masing masih berusia 10 tahun dan 7 tahun. Keduanya mondok di pesantren HM dimana tindak asusila tersangka dilakukan bulan September 2024.

Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi, penyidik menjerat tsk AMH dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan jeratan pasal ini maka tersangka terancaman hukuman penjara minimal 5tahun, dan maksimal 15 tahun.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, petugas tidak melakukan penahanan terhadap AMH. Penyidik mempertimbangkan faktor usia tersangka yang sudah lanjut. Tersangka juga berlatar belakang sebagai bagian dari keluarga tokoh agama yang cukup dikenal di wilayah Kota Batu. Namun Kapolres memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut hingga ke meja pengadilan. [nas.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru