28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Kejari Kota Batu Segera Sidangkan Perkara Tipikor KUR Bank BRI

Para jaksa di Kejari Kota Batu berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan kasus tipikor yanh terjadi di Kota Wisata ini.(Anas/Bhirawa)

Kota Batu, Bhirawa.
Kasus hukum dalam tindak pidana korupsi (tipikor) terus ditegakkan di Kota Wisata Batu. Salah satunya penindakan kasus tipikor pada Bank BRI Kota Batu. Penyidikan terhadap kasus ini telah dituntaskan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Kini tersangka (tsk) dan barang bukti (bb) tahap II pada kasus ini telah berada di meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian dibawa ke persidangan Pengadilan Tipikor.

Kasie Intelijen Kejari Kota Batu,M Januar Ferdian SH MH mengatakan penyerahan tanggung jawab atas perkara tipikor bank BRI Kota Batu ini dilaksanakan di ruang Tindak Pidana Khusus kantor Kejari Kota Batu. Perkara ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021 s/d 2023.

“Ada sebanyak 5 orang tersangka dalam perkara ini.Adapun masing- masing tersangka berinisial JWP, MHCA, AS, NA, dan AZ,” ujar Januar, Rabu (7/5). Terhadap mereka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dan Ditambah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berita Terkait :  Pemkot Batu Sambut HUT Ke-54 Korpri dengan Raih Predikat Pemerintah Informatif

Januar menjelaskan bahwa pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 terdapat kurang lebih 110 debitur yang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Bank Rakyat Indonesia Unit Batu 1. Dan para debitur ini mendapatkan KUR melalui perantara atau orang ketiga yaitu, MHCA, AS, AZ dan NA yang kini menjadi tersangka.

Keempat tersangka ini mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB) yang bekerjasama dengan mantri dari BRI Unit Batu I atas nama JWP (juga menjadi tersangka). “Adapun dari 110 debitur tersebut mendapatkan pemberian KUR Mikro dengan jumlah Rp.6.235.000.000,00 atau enam milyar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah,” jelas Januar.

Kemudian berdasarkan laporan akuntan publik Nomor: 03/AI/KAP BWP/AP.1419/XII/2024 dari Kantor Akuntan Publik Budiman Dan Rekan terhadap penghitungan kerugian keuangan negara tanggal 12 Desember 2024 telah terdapat perbuatan melawan hukum. Dan hal ini telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara cq BRI Unit Batu I sejumlah Rp4.066.481.674,00 atau empat milyar enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh empat Rupiah.

Dengan temuan tersebut maka dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Batu I Tahun 2021- 2023 telah terdapat perbuatan memperkaya atau menguntungkan orang lain. Dengan hasil penyidikan disertai barang bukti yang ada maka perkara ini bisa segera disidangkan agar terduga pelaku tipikor bisa segeraà mendapatkan ganjaran hukum setimpal.

Berita Terkait :  Ketua Komisi A DPRD Jatim Ucapkan Selamat HUT ke-79 Bhayangkara, Sinergi Kaloborasi dengan Rakyat Harus Terus Kuat

“Setelah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti, maka Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Surabaya sehingga perkara ini bisa segera disidangkan,” tandas Januar. (nas.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru