Gresik, Bhirawa
Memasuki bulan haji, menjaga kesehatan merupakan hal penting bagi para jemaah haji. Salah satu upaya menjaga kesehatan tentu tidak terbatas hanya menjaga pola makan atau pola hidup, namun juga memastikan adanya jaminan kesehatan. Termasuk menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) yang saat ini merupakan salah satu syarat keberangkatan haji.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, bahwa syarat kepesertaan JKN bagi jemaah haji ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2025. Tentang petunjuk teknis tata cara pengisian kuota haji khusus Tahun 1446 Hijriah/2025 masehi, serta Petunjuk teknis tentang penyelenggaraan haji reguler. Mengacu pada keputusan, jemaah haji dengan status JKN non aktif tetap bisa melanjutkan proses pelunasan biaya haji.
“Petugas haji ke tanah suci serta saat jemaah haji, dan petugas haji kembali ke tanah air. Dalam program JKN, dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan. Dengan mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), untuk pelayanan kesehatan yang bersifat non spesialistik. Maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), untuk pelayanan kesehatan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik,”ujarnya.
Dengan menjadi peserta JKN, jemaah haji maupun petugas haji dapat mengetahui riwayat kesehatan melalui aplikasi mobile JKN. Dapat diunduh melalui play store atau apps store, sangat membantu jika sewaktu-waktu berada di Arab Saudi membutuhkan history pengobatan.
Untuk jemaah haji belum terdaftar dalam kepesertaan JKN, saat pengurusan administrasi keberangkatan haji. Bisa langsung melakukan pendaftaran dalam kepesertaan program JKN, maka identitas kepesertaan JKN yang dapat digunakan sementara waktu adalah Virtual Account (VA) kepesertaan JKN sesuai ketentuan. Jika telah terdaftar dalam program JKN, peserta mandiri namun status kepesertaan non aktif karena menunggak iuran. Maka tanda kepesertaan JKN, adalah dengan menunjukkan bukti pelunasan tunggakan iuran JKN.
Ditambahkan Janoe Tegoeh Prasetijo, bahwa manfaat perlindungan JKN ini tentunya tidak hanya berlaku bagi jemaah haji dan petugas haji. Tapi sekaligus juga untuk anggota keluarganya, dengan begitu jemaah haji dapat beribadah dengan tenang dan keluarga yang menunggu di rumah juga tenang dan aman urusan jaminan kesehatannya.
Salah satu peserta asal kecamatan Cerme Musyaadah (40) mengatakan, bahwa jaminan kesehatan merupakan salah satu bekal penting yang harus dibawa. Program JKN, memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh. Mulai dari persiapan keberangkatan bermalam di asrama haji, dicek kesehatannya jika ada masalah kesehatan dan butuh periksa jadi tenang karena sudah punya BPJS Kesehatan.[kim.ca]


