33 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Urgensi Memiliki Bukti Potong PPh 21 sebelum Resign

Oleh :
Hendro Yuwono
Penulis adalah Penyuluh Pajak unit kerja Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik

Mengapa perlu memiliki bukti potong PPh 21 sebelum resign? Apa pentingnya? Bukti potong PPh 21 adalah dokumen sebagai bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 untuk pengguna wajib pajak orang pribadi, badan, maupun bendaharawan.

Bukti pemotongan ini untuk karyawan secara umum diberikan oleh pemberi penghasilan (perusahaan). Dokumen ini berfungsi sebagai pengawasan atas pajak yang dipotong sudah diserahkan/disetorkan ke negara.

Lebih lanjut lagi, karyawan harus menyertakan bukti potong PPh 21 saat melaporkan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Namun, itu bukan satu-satunya alasan meminta dokumen ini sebelum resign atau mengundurkan diri dari perusahaan.

Jenis bukti potong PPh 21 formulir 1721-A1 merupakan yang paling umum. Sebab, dokumen tersebut diperuntukkan bagi karyawan tetap, karyawan pensiun, atau karyawan penerima tunjangan.

Ada beberapa jenis bukti potong PPh 21 lainnya. Berdasarkan online-pajak, antara lain formulir 1721-A2 (PNS, TNI, Polri, pejabat negara/pensiunan), 1721-VI (karyawan tidak tetap/bukan pegawai), dan 1721-VII (honorarium dari APBN/APBD).

Dokumen ini memiliki fungsi yang penting, terutama dalam kondisi hendak resign atau mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja. Atau, berpindah dari satu perusahaan ke perusahaan lain untuk administrasi perpajakan yang rapi.

Bukti Potong PPh 21 sebelum Resign
Resign (mengundurkan diri) secara sukarela dari pekerjaan di sebuah perusahaan membutuhkan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ini merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan karyawan atau pegawai. Penghasilan dapat berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, maupun pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Mempertimbangkan fungsi dokumen ini, setidaknya ada 5 (lima) alasan mengapa perlu mendapatkan bukti potong PPh 21 khususnya jenis formulir 1721-A1 sebelum resign.

Berita Terkait :  Komisi V DPR RI Apresiasi Kenaikan Kuota BSPS, Dorong Pemerataan Bedah Rumah di Seluruh Daerah

Pertama, Pelaporan SPT Tahunan. Berdasarkan laman klikpajak, alasan pertama yaitu dokumen bukti potong PPh 21 merupakan salah satu syarat pelaporan SPT Tahunan untuk karyawan. Baik pada SPT Tahunan Pribadi formulir 1770SS maupun 1770S. Karyawan membutuhkan bukti potong PPh 21 formulir 1721-A1 (untuk swasta) atau formulir 1721-A2 (untuk pegawai negeri). Dalam dokumen tersebut sudah tertera pelaporan penghasilan bruto karyawan selama masa kerja satu tahun.

Tanpa adanya dokumen bukti potong ini, karyawan akan mengalami kesulitan saat melaporkan SPT Tahunan. SPT Tahunan yang tidak lengkap berarti karyawan dianggap belum melaporkan penghasilan sepenuhnya. Sebab, tidak ada bukti resmi yang menunjukkan kalau penghasilan sudah terpotong pajak oleh perusahaan.

Masalah akan bertambah sulit dan rumit, hingga mengakibatkan kerugian ekonomi. Tidak adanya bukti tersebut berbuntut panjang, karyawan yang dianggap belum membayar pajak penghasilan, perlu membayar lagi, meski sebenarnya sudah bayar dari pemotongan gaji oleh perusahaan.

Kedua, Transparansi Perusahaan. Dokumen ini juga menjadi bukti bahwa perusahaan transparan telah membayarkan pajak karyawan atau pegawainya tepat waktu. Karyawan adalah pihak yang menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sedangkan perusahaan adalah pihak yang memotong dan menyetorkan pajak karyawan kepada negara. Perusahaan juga memberikan hak karyawan misalnya untuk restitusi atau pengembalian pajak yang berlebihan. Tanpa adanya dokumen bukti potong ini, refund yang karyawan ajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara otomatis ditolak. Sebab, tidak ada dasar untuk mengembalikan pembayaran pajak yang berlebihan.

Ketiga, Memenuhi Hak dan Kewajiban. Bukti potong adalah hak administrasi keuangan dan pajak pribadi karyawan. Perusahaan berkewajiban memotong dan menyetorkan pajak PPh 21 kepada negara atas nama karyawan. Sedangkan karyawan berhak memperoleh dokumen resmi (bukti potong) serta menghindari risiko yang berdampak buruk.

Berita Terkait :  Hardiknas, dan Gaji Guru

Contoh risiko jika tidak memiliki dokumen ini, seperti; bisa dianggap belum bayar pajak sehingga harus bayar dua kali, kesulitan mengajukan kredit, hingga masalah baru jika DJP melakukan pengecekan pajak.

Keempat, Audit Pajak Karyawan. Sebelum resign dari perusahaan lama kemudian melamar pekerjaan di perusahaan baru, jika sudah memiliki bukti potong PPh 21 akan memberikan kalkulasi akurat pajak karyawan. Contoh mudahnya, menghindari pemotongan pajak berlebih dan dobel, terutama dalam tahun pajak yang sama.

DTTC News menjelaskan, resign dari pekerjaan hanya membutuhkan bukti potong PPh 21 formulir 1721-A1. Misalnya, seorang pegawai tetap resign dari pekerjaan dalam tahun pajak Mei 2025, maka pemotongan pajak langsung membuat bukti formulir 1721-A1 untuk Januari-Mei 2025.

Pajak PPh 21 dilaporkan setiap bulan, tetapi bukti potong akan diberikan tahunan dalam bentuk formulir 1721-A1. Dalam dokumen tersebut tercantum penghasilan dan pajak dari Januari sampai Mei 2025 (masa kerja).

Sebagaimana diketahui, pembuatan dokumen ini bisa dilakukan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi 21/26 DJP yang menggantikan aplikasi e-SPT 21/26 sebelumnya.

Kelima. Kemudahan Mendapatkan. Sebelum resign adalah waktu terbaik mengajukan permohonan pembuatan bukti potong PPh 21 daripada setelah resign. Seorang karyawan atau pegawai yang hendak resign, lebih mudah mendapatkan dokumen ini. Sedangkan karyawan atau pegawai yang sudah resign beberapa bulan misalnya, lebih sulit mendapatkan dokumen ini.

Ke depannya, karyawan yang mengalami perbedaan laporan SPT Tahunan dan laporan perusahaan, atau melakukan aktivitas keuangan besar seperti KPR. Bukan tidak mungkin DJP akan melakukan pengecekan dan pemeriksaan pajak pribadi. Bukti potong PPh 21 menjadi lebih penting lagi saat kondisi tersebut.

Berita Terkait :  Pemkot Surabaya Siapkan Video Mapping Satwadi Tunnel TIJ-KBS

Dokumen ini membuktikan bahwa karyawan tersebut sudah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dengan menyetorkan secara rutin. Penyetoran pajak dilakukan dengan pemotongan gaji oleh perusahaan, kemudian disetorkan sesuai prosedur yang berlaku.

Sederhananya, dokumen ini menjadi bukti bayar pajak secara resmi atas nama karyawan yang bersangkutan selama bekerja di perusahaan dalam tahun pajak terkait. Tanpa adanya bukti potong PPh 21, karyawan yang bersangkutan bisa dianggap belum membayar pajak penghasilan.

Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh 21
Melansir dari berbagai sumber terverifikasi, ada beberapa cara yang bisa karyawan lakukan untuk mendapatkan bukti potong PPh 21. Cara yang paling umum adalah meminta langsung pada pemberi kerja, dalam hal ini adalah perusahaan, melalui bagian HRD atau keuangan.

Karyawan perlu mengajukan permohonan tertulis jika memang itu yang menjadi kebijakan perusahaan. Perusahaan memiliki kewajiban memberikan dokumen tersebut kepada karyawan dalam kurun waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah masa pajak berakhir. Setelah mendapatkan bukti potong, karyawan dapat mengajukan resign sebagaimana tujuan semula.

Jika mengajukan ke perusahaan tempat kerja, karyawan sebagai penerima penghasilan mendapatkan 1 (satu) lembar salinan sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong dan disetorkan atas nama karyawan. Serta 1 (satu) lembar lainnya disimpan oleh perusahaan sebagai arsip dan pelaporan kepada DJP.

Cara lain dengan e-Bupot DJP Online (mandiri), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau platform pihak ketiga yang memberikan layanan perpajakan resmi.

Mempertimbangkan bukti potong PPh 21 yang penting untuk berbagai keperluan, serta cara mendapatkan yang beragam, tidak ada alasan untuk mengabaikan. Sebagai dokumen yang menjadi bukti penting bahwa pajak karyawan telah dibayarkan, waktu terbaik untuk meminta dokumen ini adalah sebelum resign, bukan setelahnya.

————- *** ——————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru