27 C
Sidoarjo
Wednesday, December 17, 2025
spot_img

Dinas PUPR Susun Rencana Detail Tata Ruang, Dorong Kepastian Investasi di Kabupaten Jombang

Proses penyusunan RDTR wilayah kecamatan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Jombang.

Pemkab Jombang, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus mengakselerasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang pasti dan berkelanjutan.

Tahun 2025, Bidang Tata Ruang dan Pertanahan kembali melaksanakan kegiatan penyusunan materi teknis RDTR untuk enam wilayah perencanaan, setelah pada tahun sebelumnya berhasil merampungkan penyusunan materi teknis RDTR untuk delapan kecamatan, yakni Ploso, Mojowarno, Jombang, Bandarkedungmulyo, Perak, Tembelang, Peterongan, dan Diwek.

Keenam wilayah yang menjadi fokus tahun ini mencakup Kecamatan Kabuh, Kudu, Sumobito, Wonosalam, Gudo, dan Megaluh.

Penyusunan RDTR ini bertujuan untuk mendetailkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sekaligus menyediakan instrumen legal yang lebih spesifik dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi menyatakan bahwa, pihaknya berkomitmen untuk mempercepat penyusunan materi teknis RDTR demi mendukung kepastian berusaha bagi para investor.

“Apabila RDTR ini telah ditetapkan menjadi Peraturan Bupati dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), maka proses perizinan seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat terbit secara otomatis melalui mekanisme Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR),” ujarnya.

Penyusunan RDTR diyakini menjadi langkah strategis yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam berinvestasi di Kabupaten Jombang.

Berita Terkait :  Kampung Pandu Sakti Lamongan, Wujud Kolaborasi Forkopimda Sukseskan Swasembada Pangan

Sebagai bagian dari proses tersebut, pada Maret lalu telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) pertama guna membahas laporan pendahuluan materi teknis RDTR. FGD ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan dan melibatkan perangkat daerah terkait, perwakilan kecamatan, serta tim penyusun yang didampingi konsultan pihak ketiga.

Dalam FGD tersebut, dibahas berbagai hal penting mulai dari penyepakatan luas wilayah perencanaan, identifikasi isu strategis dari masing-masing sektor, hingga pemaparan rencana kerja penyusunan RDTR.

Hasil diskusi ini akan menjadi landasan bagi tim untuk melanjutkan survei lapangan dan pengumpulan data primer di setiap wilayah perencanaan.(adv.rif).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru