25 C
Sidoarjo
Monday, December 8, 2025
spot_img

SPBI Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan UU TNI di Kota Malang

Kab Malang, Bhirawa
Hari Buruh Internasional (May Day) selalu diperingati para buruh di Indonesia hinggan buruh seluruh dunia pada 1 Mei. Para buruh selalu menyuarakan aspirasinya, diantaranya tentang ketidakadilan perusahaan kepada buruh. Bahkan, Pemerintah Indonesia hingga saat ini juga tidak memiliki keberpihakan yang nyata kepada buruh.

Salah satunya tentang upah yang sangat murah, perusahaan sangat mudah melakukan Putus Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh dengan pesangon rendah, perlindungan hukum yang sangat lemah, massifnya kerja kontrak, dan outsourcing adalah palu godam yang setiap hari menghantam buruh tanpa henti. Sehingga secara substansi para buruh di Indonesia pada umumnya tetap bagian dari kelompok masyarakat yang miskin dan rentan.

Menurut Sekretaris Jenderal Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Fatkhul Khoir, Kamis (1/5), dalam rilisnya mengatakan, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja yang diprotes secara keras dan luas oleh seluruh buruh, karena sikap vulgar Pemerintah Indonesia yang memanjakan investasi dengan cara menindas dan memiskinkan buruh.

Fatkhul menilai, hal ini menjadi surga bagi investasi dan neraka bagi buruh, dan situasi inilah yang dikehendaki pemerintah. Sedangkan hingga saat ini buruh masih miskin, lemah, dan mudah dikendalikan.

”Situasi yang semacam inilah yang saat ini dikehendaki Pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia telah lupa bahwa dalam tradisi demokrasi di seluruh dunia, gerakan buruh yang kuat adalah fondasi bagi demokrasi yang sejati, dan buruh yang lemah adalah alarm melemahnya sistem demokrasi di Indonesia,” kata Fatkhul.

Berita Terkait :  Tangis Haru Iringi Malam Keberangkatan Jemaah Haji Kota Batu

Fatkhul menegaskan tahun lalu, Pemilihan Presiden sedangkan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Periode 2024-2029. Namun, dalam kepemimpinannya hingga saat ini Presiden Prabowo masih belum membawa nafas militerisme dalam atmosfer demokrasi di Indonesia.

”Presiden Prabowo masih dengan cara-cara yang jauh dari prinsip akuntanbilitas UU TNI direvisi untuk melegitimasi peran tentara dalam administrasi sipil. Hal ini sebagai alarm ancaman bagi supremasi sipil dan bercokolnya kembali militerisme di Indonesia. Tentunya, hal ini sekaligus sebagai ancaman akan datanganya represi militer kepada gerakan buruh, hal yang pernah sudah terjadi pada masa Era Orde Baru (Orba). Maka dalam May Day 2025 ini SPBI mendesak Pemerintah Idonesiai. Pertama, Cabut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kedua, Cabut UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI,” pintahnya.

Fatkhul mengatakan, tuntutan SPBI ini muncul karena adanya kekhawatiran mengenai dampak negatif kedua UU itu terhadap hak-hak buruh dan potensi regresi demokrasi. Maka desakan pencabutan kedua UU ini juga dilatarbelakangi oleh berbagai aspek. [cyn.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru