33 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Jelang Idul Kurban, Dispangtan Kota Malang Ajukan 400 Petugas Anti Mortem dan Pos Mortem

Kota Malang, Bhirawa
Menjelang pelaksanaan Idul Qurban, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) mengajukan 400 mahasiwa Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya (UB), untuk terlibat dalam Post Mortem dan Ante Mortem, pada saat pelaksanaan Idul Qurban mendatang 2025 mendatang.

Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan menyebut melalui Bidang Peternakan, berkoordinasi dengan Fakuktas Kedokteran Hewan UB, untuk rencana diseminasi Ante mortem dan Post mortem.

”Kami akan mengajukan permohonan bantuan mahasiswa kepada Fakultas Peternakan dan Fakultas Kedokteran Hewan UB. Para mahasiswa akan disebar seluruh Kota Malang, karena petugas dari Pemkot Malang, sangat terbatas. Kami mengusulkan 400 mahasiswa karena jumlah masyarakat yang melakukan penyembelihan hewan Qurban di seluruh masjid sangat banyak,” imbuhnya.

Sebanyak 400 mahasiswa itu akan membantu memantau kelayakan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 2025. Para dokter hewan atau calon dokter hewan akan memeriksa kelayakan hewan kurban di lokasi penjualan termasuk saat proses pemotongan untuk memastikan kesehatan hewan dan Aman Sehat dan Utuh (Asuh).

”Jadi nantinya mereka akan memeriksa fisik hewan kurban di lokasi penjualan meliputi kondisi tubuh, mulut, hidung, telinga, kulit dan penyakit lainya,” tandasnya.

Tim nantinya juga akan turun lapangan ketika proses pemotongan. Melakukan pemeriksaan post mortem untuk mengecek organ dalam hewan setelah dipotong guna memastikan daging yang Asuh. Kebutuhan hewan kurban di Kota Malang untuk Hari Raya Idul Adha 2025 jika mengacu pada kebutuhan tahun lalu sebanyak 1.790 ekor sapi dan 4.935 kambing.

Berita Terkait :  Ketua DPRD RI Dorong Generasi Muda Realisasikan Visi, Resilience dan Legacy enuju Indonesia Emas 2025

”Pasokan sebagian besar dari Kabupaten Malang,” kata Slamet.

Dispangtan Kota Malang akan melakukan pengawasan terkait lokasi penjualan. Hal ini untuk memastikan jika hewan yang dijual bebas dari kemungkinan adanya penyakit yang membahayakan. Setiap hewan yang dijual harus ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari pihak berwenang dan surat bukti sapi telah mendapat vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). [mut.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru