Sidoarjo,Bhirawa
Direktur Utama PT. BPR Delta Artha Perseroda, Sofia Nurkrisnajati Atmaja, menargetkan tahun 2025 minimal ada 3.500 UMKM di Kabupaten Sidoarjo yang akan memperoleh fasilitas program Kredit Usaha Rakyat Daerah ( KURDA). Suku bunga yang ditawarkan hanya sebesar 2 persen per tahun dengan pinjaman maksimal Rp50 juta.
Selain kepada pelaku usaha mikro dan kecil, program KURDA ini juga ditujukan kepada pelaku usaha produktif di bidang pertanian dan di bidang perikanan di Kabupaten Sidoarjo.
Ditargetkan program KURDA di Kabupaten Sidoarjo ini bisa diberikan kepada 10 UMKM atau lebih dalam 1 desa.
“Penerima KURDA di Sidoarjo juga akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya dibayar langsung oleh BPR Delta Artha. Ini menjadi salah satu yang menjadi nilai lebih untuk penerima Kurda tahun 2025 ini,” kata Sofia, Senin (28/4).
Kebijakan tersebut, menurutnya karena menjadi bentuk tanggung jawab sosial BPR Delta Artha kepada para pelaku UMKM penerima Kurda. Juga merupakan wujud nyata perhatian dari Pemkab Sidoarjo bersama BPR Delta Artha.
Dari data yang ada hingga awal april 2025 ini, BPR Delta Artha telah menyalurkan lebih dari 2.035 pembiayaan KURDA dengan nilai total lebih dari Rp. 76 miliar.
Bupati Sidoarjo, Subandi, ketika melaunching program KURDA ini mengatakan anggaran subsidi bunga KURDA pada tahun 2025 ini ditingkatkan menjadi Rp5 miliar, dua kali lipat dari anggaran tahun sebelumnya.
“Ini bentuk konkret keberpihakan anggaran kita terhadap ekonomi rakyat, Bagi yang tertarik dapat datang langsung ke BPR Delta Artha Sidoarjo untuk mengajukan KURDA,” katanya.
Program KURDA di Kabupaten Sidoarjo diberikan, menurut Subandi, karena lebih dari 60% struktur perekonomian Kabupaten Sidoarjo digerakkan oleh pelaku UMKM. Mulai dari pasar tradisional hingga sentra industri rumahan sampai dari kuliner hingga kerajinan.
Tata kelola pembiayaan UMKM melalui KURDA di Kabupaten Sidoarjo, kata Subandi, memang disempurnakannya. Awalnya Pemkab Sidoarjo telah menerbitkan peraturan bupati nomor 52 tahun 2023, kemusian menjadi Perbup nomor 52 tahun 2025 .
Dalam regulasi baru tersebut suku bunga KURDA diturunkan menjadi 2 persen per tahun. Pinjaman yang diberikan untuk Subsidi bunga kredit ini maksimal sebesar Rp50 juta. [kus.kt]


