25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Raih WTP Ke-11 Beruntun, Bupati Pamekasan Apresiasi Semua Pihak

Pamekasan, Bhirawa
Penghargaan berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 11 Tahun 2024, secara beruntun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan sukses diraih kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Penghargaan diserahkan Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin, kepada Bupati Kabupaten Pamekasan, KH. Kholilurrahman, didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Ali Masykur beserta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan, Senin (21/4).

”Alhamdulillah, tahun ini Pamekasan kembali mendapat opini WTP dari BPK. Capaian ini tentu tidak lepas dari kerja sama sekaligus komitmen bersama semua pihak dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ucap Kiai Kholil, panggilan akrab Bupati Pamekasan.

Menurut Kiai Kholil, penghargaan ini menandakan apresiasi atas pengelolaan keuangan daerah yang mengedepankan prinsip transparan dan akuntabel. Termasuk telah sesuai standar akuntansi pemerintahan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

”Diraihnya opini WTP ke-11 secara beruntun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, khususnya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Patut diberi apresiasi kepada rekan-rekan ASN dan perangkat daerah yang telah bekerja maksimal selama 2024,” kata Kiai Kholil.

Kiai Kholil berharap, prestasi tersebut menjadi motivasi bagi Pemkab Pamekasan untuk terus meningkatkan kualitas kerja, menyukseskan program-program pembangunan, dan mewujudkan sistem pemerintahan yang lebih baik menuju Pamekasan yang maju.

Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin menegaskan, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.

Berita Terkait :  Warga Pakisan Bondowoso Kesulitan Air Bersih Pasca Banjir dan Tanah Longsor

Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai ‘kewajaran penyajian laporan keuangan dan “bukan merupakan jaminan” bahwa pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024 terhadap Pemerintah Kabupaten Pamekasan, sambung dia, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Seperti, kekurangan penerimaan daerah atas pendapatan pajak dan retribusi daerah. Serta kekurangan volume dan/atau spesifikasi teknis yang mengakibatkan kelebihan bayar dan terdapat kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan dan pengendalian penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang belum memadai.

Berikutnya juga ditemukan adanya penganggaran pendapatan bagi hasil tidak mengacu pada ketentuan serta pengendalian anggaran belanja belum memadai. Dan catatan BPK adalah tentang pengelolaan aset tetap yang belum tertib. [din.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru