Tulungagung, Bhirawa
Besaran alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Tulungagung pada tahun 2025 kembali turun dari yang di terima tahun sebelumnya.
Tahun ini, alokasi DBHCHT untuk Kabupaten Tulungagung sebesar Rp43,531 miliar, menurun dibanding tahun 2024 yang sebesar Rp45 miliar dan tahun 2023 sejumlah Rp53,3 miliar.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Tulungagung, Arif Effendi, Selasa (22/4), mengungkapkan penurunan alokasi DBHCHT pada tahun 2025 dari tahun sebelumnya karena pembagiannya lebih dimeratakan di seluruh wilayah Jawa Timur. “Bukan karena adanya efisiensi,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengakui jika besaran alokasi DBHCHT sejumlah Rp 43,531 miliar untuk Kabupaten Tulungagung belum termasuk dana kurang bayar. “Mungkin saja kurang bayar itu tidak disalurkan karena efisiensi,” sambungnya.
Arif selanjutnya mengungkapkan jika besaran sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) DBHCHT tahun 2024 relatif kecil. Hal ini terjadi karena penyerapan DBHCHT tahun lalu mencapai 93,8 persen.
Silpa DBHCHT Kabupaten Tulungagung tahun 2024 diperkirakan sebesar Rp2,784 miiar. Atau sebesar 6,2 persen.
“Tetapi besaran Silpa itu belum diverifikasi dan divalidasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemprov. Ada tahapan tersendiri. Nanti ada RKP di pertengan Juli atau Agustus. Baru setelah itu dketahui kepastian Silpanya,” paparnya.
Arif menyebut setelah diketahui kepastian Silpanya, Silpa tersebut kemudian dimasukkan dalam Perubahan APBD Kabupaten Tulungagung tahun 2025. “Kalau sudah dimasukkan dalam PAK (perubahan APBD) akan ditambahkan dengan alokasi sebelumnya, sehingga dari Rp43,531 miliar ditambah Rp2,784 miliar,” paparnya.
Lebih lanjut mantan Camat Campurdarat ini membeberkan jika alokasi DBHCHT yang diterima Pemkab Tulungagung akan kembali disalurkan pada 11 OPD di lingkup Pemkab Tulungagung. Di antaranya Dinas Sosial, Disperindag, Disnakertrans, Satpol PP, Diskominfo, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan serta RSUD dr Iskak Tulungagung dan RSUD dr Karneni Campurdarat.
“Untuk OPD yang mendapat DBHCHT terbesar tetap di Dinas Sosial. Besarannya mencapai Rp10 miliar. Ini digunakan untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT),” paparnya lagi.
Saat ini sebagian kegiatan DBHCHT sudah dapat dilakukan. Arif menyatakan DBHCHT telah ditransfer antara bulan Februari dan Maret 2025 lalu, meski tidak secara utuh.
“Karena dananya ditransfer per termin, sebagian kegiatan sudah berjalan. Kegiatan itu yang sifatnya administrasi dan yang mau lelang,” pungkasnya. [wed.kt]


