Surabaya, Bhirawa
Bulan suci Ramadan tak menyurutkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Terbukti, pada Jumat (14/3) lalu Satresnarkoba meringkus seorang pengedar sabu berinisial LH (34), di rumahnya kawasan DK Jawu Kidul Pakal, Surabaya.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen, melalui Kasi Humas, Iptu Suroto mengatakan, dalam penggerebekan ini diamankan 19,47 gram sabu. Belasan gram sabu ini sudah dikemas dalam 16 poket dan siap diedarkan oleh tersangka.
“Menurut pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu ini diperoleh dari seorang pemasok berinisial MJ. Kini, MJ masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Iptu Suroso, Kamis (20/3).
Suroso menjelaskan, saat ini Tim Satresnarkoba tengah memburu MJ, guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Selain itu, petugas Polisi turut mengamankan barang bukti satu timbangan elektrik, dua bendel klip plastik, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka LH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Suroso.
Pihaknya memastikan Tim Satresnarkoba akan membongkar kasus ini. Utamanya membongkar jaringan peredaran dari tersangka LH dan MJ yang sudah ditetapkan sebagai DPO. “Tersangka saat ini telah menjalani pemeriksaan intensif. Dari pemeriksaan tersebut, kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tegasnya.
Suroso juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba. Dengan komitmen yang kuat, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus mempersempit ruang gerak para pelaku narkotika. Sehingga peredaran barang haram ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, butuh dukungan dari masyarakat. Salah satunya dengan memberikan informasi jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” pesannya. [bed.kt]


