Kabupaten Kediri, Bhirawa
DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati {Wabup) Kediri Hasil Pilkada Serentak 2020 dan Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kediri dalam Pemilihan Tahun 2024 di Ruang Graha Sabha Chandha Bhirawa, Senin, 13 Januari 2025, lalu
Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Murdi Hantoro, SE, MM., Ketua DPRD, didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Drs. H. Sentot Djamaluddin, Ketut Gutomo, SH., dan Drs. Sigit Sosiawan, SE..
Sedangkan dari Pemkab Kediri dihadiri oleh Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, ST, dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah, Asisten, dan para Kepala SKPD. Jajaran Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu juga turut hadir pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri ini.
Pimpinan DPRD menyampaikan berdasarkan pasal 78 dan 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah karena berakhir masa jabatannya diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD.
Maka melalui Rapat Paripurna DPRD ini Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri mengumumkan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Hasil Pilkada Serentak 2020, atas nama H. Hanindhito Himawan Pramana, SH., sebagai Bupati Kediri, dan Hj. Dewi Mariya Ulfa, ST., sebagai Wakil Bupati Kediri, akan berakhir masa jabatannya pada saat Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kediri dalam Pemilihan 2024 dilantik oleh Gubernur Jawa Timur.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pimpinan DPRD akan mengajukan Usul Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kediri Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan penetapan pengesahan pemberhentian.
Kemudian Pimpinan DPRD menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta menindaklanjuti Keputusan KPU Kabupaten Kediri Nomor 09 Tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kediri Dalam Pemilihan Tahun 2024, yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kediri kepada Ketua DPRD Kabupaten Kediri, maka melalui Rapat Paripurna ini, Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri mengumumkan Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kediri dalam Pemilihan Tahun 2024, yaitu atas nama H. Hanindhito Himawan Pramana, SH., sebagai Bupati Kediri, dan Hj. Dewi Mariya Ulfa, ST., sebagai Wakil Bupati Kediri.
Untuk selanjutnya sesuai peraturan perundangan, Pimpinan DPRD akan mengusulkan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.
Sebelum menutup rapat paripurna, Pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Saudara Bupati Kediri dan Wakil Bupati Kediri periode sebelumnya, atas pengabdiannya selama ini kepada daerah dan masyarakat Kabupaten Kediri.
“Mudah-mudahan pengabdian Saudara Bupati dan Wakil Bupati Kediri kepada daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Kediri pada periode berikutnya, akan membawa Kabupaten Kediri semakin baik dan semakin sejahtera, sesuai dengan Visi dan Misi yang di cita-citakan. Aamiin,” terang Murdi Hantoro Ketua DPRD. [van.adv]