Gresik, Bhirawa
Tim Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik menunjukkan ketanggapannya menjaga keamanan wilayah. Dalam patroli rutin digelar pada Minggu (9/3) dini hari, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Panglima Sudirman.
Awalnya, patroli digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan suara sound horeg di wilayah Kecamatan Driyorejo. Namun, setelah dilakukan pengecekan, laporan tersebut tidak terbukti. Tim kemudian melanjutkan patroli ke arah Gresik Kota, standby di Alun-Alun Gresik, hingga bergerak menuju Jalan Panglima Sudirman.
Senin, dinihari sekitar pukul 03.00 WIB. Tim Raimas Kalamunyeng mencurigai keberadaan empat orang yang nongkrong di depan rumah warga, tepatnya di samping Bank BRI Cabang. Saat tim berusaha mendekati, keempatnya justru melarikan diri dengan sepeda motor. Tidak tinggal diam, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pengendara motor Honda Vario merah di Jalan Panglima Sudirman.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, bahwa kejadian tersebut dan Polisi masih terus mengembangkan. Kasus ini, masih terus di dalami dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
”Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, dan segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat. Atau bisa langsung melalui Hotline Lapor Kapolres, jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka,” ujar.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-qarni Aziz mengatakan, bahwa akan melakukan penyidikan dan pengajaran pelaku lain. Dan Tim Raimas Kalamunyeng terus melakukan perburuan hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya. Hasilnya, satu tersangka lainnya berhasil ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak. Namun, satu pelaku lainnya masih berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka berhasil diamankan ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan dan T warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yaitu Honda NMAX dan Honda Vario.
”Atas perbuatanya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” ungkapnya. [kim.fen]