Kab Malang, Bhirawa
Gelaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur (Jatim) 2025, sebagai tuan rumah penyelenggaraannya Malang Raya, yakni Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu dan semua venue atau tempat pertandingan sudah disiapkan masing-masing daerah. Namun, ada satu venue yakni Voli Pantai yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Kota Malang.
Sehingga venue Voli Pantai dialihkan, hal ini disebabkan adanya perubahan penggunaan pasir yang tidak sesuai spesifikasi. Dengan mendapatkan informasi seperti itu, maka membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang gerak cepat untuk menyiapkan fasilitas yang akan digunakan untuk venue Voli Pantai.
Hal ini dibenarkan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Malang Muhammad Hidayat, Senin (10/3), kepada wartawan, bahwa kini pihaknya tengah mempersiapkan beberapa alternatif venue Voli Pantai di Porprov IX Jatim tahun 2025.
Karena venue Voli Pantai yang sebelumnya sudah ditetapkan di Kota Malang, berubah tidak digelar di Kota Malang. Sehingga pihaknya langsung meminta panitia penyelenggara agar venue Voli Pantai di Kabupaten Malang. Sementara, permintaan dari Tim Technical Delegate KONI Jatim, spesifikasinya pasirnya harus 70 centimeter (cm). Namun, lapangan Voli Pantai di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen, kurang dari itu.
“Untuk itu, pihaknya telah memberikan alternatif lain, venue kita siapkan langsung di area pantai yang ada di wilayah Malang Selatan. Dengan kita pilih alternatif venue Voli Pantai di kawasan Pantai Malang Selatan, karena adanya regulasi yang mengatur tentang larangan eskplorasi pasir laut,” tuturnya.
Menurutnya, penambahan pasir pantai di lapangan Voli Pantai itu tidak mungkin dilakukan, karena ada regulasi tentang larangan eskplorasi pasir laut. Sebenarnya, dapat dilakukan penambahan pasir pantai di lapangan Voli Pantai, namun adanya keterbatasan waktu dalam mengurus izin untuk mendapatkan pasir pantai. Tapi jika mengacu pada Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 33 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimen laut, penambahan pasir bisa dilakukan.
“Meski bisa mengacu pada PP dan Permen KP, tetap memakan waktu, karena harus ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), dan harus berbadan usaha dengan berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi,” terang Hidayat. [cyn.wwn]