25 C
Sidoarjo
Thursday, March 6, 2025
spot_img

Polres Tulungagung Ungkap Bubuk Petasan Disimpan di Kelas Sekolah

Tulungagung, Bhirawa
Miris atau bahkan mengerikan. Polres Tulungagung di awal Bulan Ramadan ini berhasil mengamankan sebanyak 9,9 kilogram bubuk petasan dan bahan bakunya. Dari 9,9 kilogram itu, 3 kg bubuk petasan di antaranya ditemukan di dalam kelas sekolah swasta setingkat SMP di wilayah Kecamatan Besuki.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, sempat tercengang dengan temuan bahan peledak di dalam kelas sekolah itu. ”Ini sangat berbahaya. Apalagi tersangkanya masih di bawah umur,” ujarnya di Mapolres Tulungagung, Kamis (6/3) siang.

Menurutnya, pada tahun 2023 lalu, bubuk petasan yang hanya beratnya 1 ons bisa menghancurkan rumah dan membuat dua orang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka. ”Kalau 9,9 kilogram bagaimana?. Bisa berefek pada satu RW atau satu desa,” tandasnya.

Bahkan bubuk petasan dan bahan bakunya yang kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung sebagai barang bukti tersebut tidak lantas disimpan. Sebagian besar dimusnahkan dengan prosedur ketentuan perundangan.

”Kami khawatir juga jika disimpan di Mapolres. Bagaimana kalau sampai meledak,” paparnya.

Kapolres Taat menyebut 9,9 kilogram bubuk petasan dan bahan bakunya diperoleh dari lima tersangka dalam empat perkara di empat wilayah berbeda. Kelima tersangka kebanyakan masih tergolong anak-anak. Hanya dua orang yang sudah tergolong dewasa. Keduanya berumur 19 tahun.

”Kami berpesan pada orang tua. Tolong awasi putra putrinya. Karena semua orang tua tersangka tidak mengetahui akvitas yang dilakukan anak-anaknya itu saat meracik bahan untuk petasan,” paparnya lagi.

Berita Terkait :  Ciputra Education Bangun Dua Tower untuk Gedung Perkuliahan FK dan FKG

Perwira menengah polisi ini juga prihatin karena para tersangka sebenarnya punya kreativitas di bulan Ramadan untuk menambah uang saku atau menghasilkan uang. Tetapi kreativitas tersebut salah dan ilegal. Ini perlu pembinaan agar kreativitasnya dapat bermanfaat.

Kapolres Taat juga membeberkan jika para tersangka memperoleh bahan baku bubuk petasan melalui pembelian online. Dan untuk cara pembuatan menjadi bubuk (mesiu) petasan dengan mempelajari dari youtube.

Ada pun pasal yang disangkakan pada para tersangka, yakni pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya pidana penjara paing lama setinggi tingginya 20 tahun. [wed.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru