Bojonegoro, Bhirawa
Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono – Nurul Azizah (WahNur), mencetuskan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), digitalisasi, dan peningkatan efisiensi pelayanan publik berbasis teknologi sebagai salah satu program quick wins 100 hari kerja.
.
Pengamat pelayanan publik Universitas Bojonegoro (Unigoro), Dr. Ahmad Suprastiyo, S.Sos., M.Si., mendorong optimalisasi tata kelola kelembagaan di lingkungan Pemkab Bojonegoro agar program tersebut tercapai.
“SPBE di Bojonegoro sudah masuk predikat sangat baik. Tapi belum di tahap nilai tertinggi, yaitu memuaskan. Sehingga di situlah konsentrasinya 100 hari bisa diselesaikan. SPBE di Bojonegoro dari sisi kebijakan internal sudah ada. Cuma permasalahannya dari sisi tata kelola dan pelaksanaan pelayanan,” ucapnya, Rabu (5/3).
Menurut Pras, sapaan akrabnya, meskipun Bojonegoro telah memiliki mall pelayanan publik (MPP) bukan berarti efisiensi pelayanan publik telah tercukupi. Yang diinginkan masyarakat saat ini adalah pelayanan yang cepat, responsif, dan tepat.
Sehingga bentuk optimalisasi pelayanan bukan hanya menyediakan semuanya di satu gedung. Melainkan juga dari sisi proses pelayanannya yang perlu diperbaiki.
“Warga membutuhkan pelayanan yang cepat dan tepat berbasis teknologi. Dari sisi kelembagaan, SDM-nya harus dipilih yang mampu untuk mengoperasikan hardware dan software SPBE itu. Kemudian sarana prasarana dan akses layanan, terutama untuk daerah-daerah di pinggiran Bojonegoro harus dipastikan. Bisa nggak warga mengakses teknologi itu? Khususnya sinyal. Pemerintah harus lihat secara komperehensif dan bisa memetakan daerah-daerah mana yang sinyalnya sulit. Harus melihat dari sisi masyarakatnya juga,” papar Ketua Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Unigoro.
Beberapa tahun melakukan riset tentang pelayanan publik, Pras menyebut, efisiensi pelayanan publik dapat dimulai dari tata kelola kelembagaan, penerapan nilai good governance, serta penyederhanaan proses. Lembaga pemerintah harus memaksimalkan perannya masing-masing.
Dia mencontohkan, pengurusan KK dan KTP memiliki rantai proses yang panjang. Dari tingkat desa, kecamatan, hingga dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil).
“Kenapa nggak bisa cukup di desa saja mengurusnya? Padahal di desa ada lembaga pemerintahannya. Jika lembaga sudah ada, tinggal SDM-nya harus memiliki value good governance. Transparansi, akuntabilitas, responsif, dan adaptif. Kemudian dari segi proses, saat laporan atau permohonan sudah dibuat harus dilakukan sesuai peraturan,” jelas dosen prodi administrasi publik Unigoro.
Pras menilai, delapan program quick wins 100 hari kerja Wahono-Nurul adalah momen untuk menunjukkan kinerjanya dalam menangani masalah dan isu strategis yang menjadi prioritas utama di Kota Ledre. Meskipun semua program kerja telah dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). [bas.dre]