28 C
Sidoarjo
Tuesday, March 4, 2025
spot_img

Sembari Tunggu Petunjuk Efisiensi, Pemkot Batu Siapkan Rp19 Miliar Untuk THR dan Gaji ke-13


Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu berkomitmen menjalankan kebijakan efisiensi keuangan tanpa mengurangi kualitas layanan publik. Termasuk menyediakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gajibke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jika tidak ada perubahan petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat, maka tahun ini Pemkot Batu telah mengalokasikan anggaran Rp 19 miliar untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Wali Kota Batu, Nurochman menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Dalam hal ini apakah efisiensi anggaran yang diberlakukan juga berdampak pada besaran THR dan Gaji ke-13.

“Untuk sementara besaran THR dan gaji ke-13 di Kota Batu masih diberikan sesuai aturan sebelumnya, yaitu sebesar satu kali gaji pokok,” ujar Nurochman ditemui usai Rapat Paripurna DPRD, Penyampaian Sambutan Wali Kota Batu Masa Jabatan 2025-2030, Selasa (4/3).

Ia menegaskan bahwa Pemkot Batu siap menyesuaikan kebijakan anggaran sesuai instruksi pemerintah pusat. Namun, ia berharap efisiensi yang dilakukan tidak berdampak pada kesejahteraan pegawai, terutama dalam hal hak-hak yang sudah diatur dalam regulasi sebelumnya.

“Kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat terkait implementasi efisiensi anggaran ini, khususnya apakah akan ada perubahan dalam nominal THR bagi ASN atau tidak,” tambah Nurochman. Jika tidak ada perubahan maka besaran THR dan Gaji ke-13 Kota Batu sama dengan tahun sebelumnya.

Berita Terkait :  PT KAI Daop 7 dan BMKG Jawa Timur Perkuat Kolaborasi Demi Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Diketahui, pada 2024 lalu Pemkot Batu mengalokasikan anggaran sebesar Rp 19 miliar untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan non-ASN. Dari alokasi tersebut memiliki rincian alokasi yaitu, THR untuk PNS sebesar Rp12,8 miliar, THR untuk PPPK Rp 487 juta, llu penambahan 50 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk THR sebesar Rp 4,2 miliar. Kemudiab ditambah 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 1,4 miliar, dan tambahan 50 persen penghasilan lainny sebesar Rp 29 juta.

“Sembari menunggu arahan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya, yang pasti ketika pusat sudah memberikan arahan maka kami yang ada di daerah akan siap mengimplementasikan,” tandas Nurochman. [nas.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru