Pemprov, Bhirawa
Sejalan dengan arahan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono berkaitan dengan efisiensi anggaran, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur (Dinsos Jatim) memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK) atau pegawai honorer.
Kepala Dinsos Jatim Restu Novi Widiani menjelaskan, pihaknya telah berkomitmen tidak memutus kontrak dengan para PTT-PK, Terutama yang bekerja di bidang sosial. Karena dengan pemutusan kontrak justru berpotensi menimbulkan masalah sosial baru.
Novi memastikan bahwa anggaran untuk gaji honorer telah dialokasikan, dan efisiensi anggaran tidak akan mengurangi kesejahteraan pegawai kontrak. “Jika ada efisiensi, kami akan berkomitmen untuk tidak menyentuh hak pegawai honorer,” tegasnya.
Selain itu, Novi juga memberikan motivasi kepada para pegawai untuk terus bekerja dengan sepenuh hati, terutama dalam melayani penerima manfaat (PM). Selain itu, ia menekan pentingnya efisiensi dalam pengeluaran, baik dalam operasional kantor maupun pengeluaran pribadi pegawai.
Novi berpesan agar pegawai untuk bijak mengatur keuangan, menghindari pinjaman online, dan menerapkan pola hidup hemat, termasuk dalam penggunaan fasilitas di lingkungan kerja
“Mengatur pengeluaran sehemat mungkin. Jangan bermain pinjol dan usahakan untuk lebih efisien dalam pemakaian listrik dan air di kantor,” ujarnya.
Novi juga menambahkan, efesiensi anggaran pastinya sesuai dengan aturan kebijakan, namun untuk pelayanan sosial seperti alat tulis bagi penerima manfaat anak dan remaja, perjalanan penjangkauan kasus, perjalanan pemulangan orang terlantar, perjalanan relawan untuk melaksanakan tugas bencana, pembebasan pasung hingga penjangkauan sosial lainnya itu dipilahkan.
“Kalau untuk masyarakat langsung, kami tidak mengefesiensi karena sifatnya percepatan penanganan. Tetapi yang dipilah dalam efesiensi anggaran itu untuk ASN sesuai dengan instruksi presiden, ” katanya.
“Seperti pemberian layanan dasar pada penerima manfaat tidak akan dikurangi karena bisa melanggar hak asasi. Selain itu penyelesaian percepatan masalah sosial lainnya harus tetap dilakukan, ” imbuhnya.
Dikatakannya untuk kegiatan kantor akan dilaksanakan seefisiennya. Namun nantinya ada kegiatan yang harus dilaksanakan, yaitu Rakor PKH karena ada penambahan lokasi, sehingga ada pendamping baru yang menyesuai dengan tugas baru.
“Jumlahnya (pendamping, red) juga tidak terlalu banyak, sehingga kegiatan yang bersifat rapat semuanya juga telah disesuaikan. Seperti rapat di hotel sudah tidak ada lagi, sehingga memanfaatkan ruangan kantor, dan kegiatan besar nantinya juga dilaksanakan di kantor- kantor pemerintahan, ” pungkasnya. [rac.gat]