Gresik, Bhirawa
Kemenangan resmi pasangan Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif (Yani-Alif), sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik periode 2025-2030 dinyatakan sah.
Setelah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik 2024 yang diajukan oleh M. Ali Murtado.
Menurut Fandi Akhmad Yani, bahwa keputusan MK. Telah mengakhiri seluruh proses hukum terkait sengketa Pilkada di Gresik, dan tahapan selanjutnya fokus persiapan pelantikan serta penyusunan program kerja pemerintahan baru.
“Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Gresik, relawan, tim pemenangan, partai pengusung dan lainya. Juga jajaran KPU dan Bawaslu Gresik. Terima kasih seluruh aparat TNI – Polri, dan tim penasehat hukum yang mendampingi di MK,” ujarnya.
Ditambahkan Fandi Ahmad Yani, bahwa akan komitmen untuk membangun Gresik yang lebih maju dan sejahtera. Dan akan bekerja keras untuk mewujudkan janji kampanye, untuk memastikan pembangunan yang inklusif untuk seluruh masyarakat.
Ketua KPU Gresik Akhmad Taufik mengatakan, atas putusan MK. KPU Gresik menunggu salinan putusan dari MK, juga arahan dari KPU RI. Setelahnya, akan memustukan untuk penetapan dan proses pelantikan.
Sementara Sekretaris Tim Pemenangan Yani-Alif Imam Munawar mengatakan, bahwa atas putusan majelis hakim MK. Ada sejumlah pertimbangan menolak, diantaranya. Pemohon tak memiliki kedudukan hukum, atau legal standing, tidak ada relevansi dan permohonan kabur.
Perlu diketahui bahwa, berdasarkan pleno KPU Gresik kemarin. Perolehan suara Pilkada Gresik 2024, untuk Paslon nomor urut 1 Yani-Alif meraih suara sebanyak 678.452 suara atau sekitar 54,3 persen dari total suara sah. Sementara, pasangan calon nomor urut 2 memperoleh 571.839 suara atau sekitar 45,7 persen. [kim.dre]