27 C
Sidoarjo
Monday, February 3, 2025
spot_img

Toko Terdekat Tak Menyediakan, Pelaku Kuliner UMKM Kota Batu Harus Cari LPG Keluar Desa


Oleh:
Anas Bachtiar, Kota Batu

Menyandang status sebagai Kota Wisata membuat Batu banyak memiliki pelaku usaha kuliner baik berskala besar seperti restoran maupun skala kecil berkelas UMKM. Dan sejak diberlakukannya larangan penjualan LPG 3 Kg oleh pengecer per 1 Februari 2025, banyak pelaku kuliner UMKM kini mengaku kesulitan mendapatkan dan membeli LPG bersubsidi ini.

Kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi ini karena pelaku kuliner harus mencarinya langsung ke pangkalan LPG. Padahal jarak antara rumah mereka dengan pangkalan LPG yang ada cukup jauh.

“Kita sekarang sulit mendapatkan LPG 3 Kg. Karena yang semula kita membeli di toko kelontong yang menjadi pengecer kini tidak tersedia lagi,” ujar Yuniar Arifin, salah satu pelaku usaha kuliner UMKM di Fesa Ngaglik Kota Batu, Senin (3/2).

Saat ini dirinya harus menempuh jarak cukup jauh untuk bisa mendapatkan dan membeli LPG 3 Kg. Jika sebelumnya Arifin cukup berjalan kaki untuk membeli LPG maka kini ia harus menggunakan sepeda motor. Alibatnya, saat di rumahnya tidak ada sepeda motor maka iapun tak bisa mendapatkan LPG untuk menjalankan usahanya.

Masyarakat di berbagai daerah, termasuk Kota Batu, Jawa Timur, mengalami kesulitan dalam memperoleh gas bersubsidi tersebut. Meskipun stok LPG 3 kg dilaporkan aman, akses untuk mendapatkannya menjadi tantangan bagi sebagian warga.

Banyaknya keluhan warga ini dibenarkan Rahman, pemilik salah satu pangkalan LPG di Kota Batu. Dan kini tak jarang pembeli LPG 3 Kg di pangkalannya adalah pendatang dari luar desa bahkan luar kecamatan tempat pengkalannya berada.

Berita Terkait :  Bavaria Rotan, Bisnis Aneka Kriya yang Mengedepankan Sentuhan Tangan

“Tak jarang kita mendapati pembeli LPG bersubsidi yang datang dengan berjalan kaki. Ketika di pangkalan saya sedang kosong maka yang bersangkutan harus datang ke pangkalan lain yang jaraknya juga jauh,” jelas Rahman.

Ia mengungkapkan bahwa kondisi ini terjadi sejak terbitnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 1 Februari 2025. Dalam SE itu menyebutkan bahwa pangkalan tidak diperbolehkan lagi memasok LPG ke pengecer.

“Kalau stok di pangkalan saya masih aman. Karena ketika stok habis, kami bisa mendapatkan pasokan lagi. Namun per 1 Februari ada surat keterangan dari migas bahwa pangkalan tidak boleh memberikan suplai ke pengecer,” tambah Rahman.

Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. Selain itu langkah ini bertujuan untuk memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan. Sampai berita ini ditulis, harga LPG 3 Kg di tingkat pangkalan di Kota Batu sebesar Rp 18.000,-.

Adapun bagi pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina. Dengan kata lain status pengecer harus dinaikkan tingkatqnnya menjadi pangkalan. [nas.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru