26 C
Sidoarjo
Sunday, February 2, 2025
spot_img

Penertiban PKL di Area Taman Arek Lancor Pamekasan Hasil Kerja Bersama

Pamekasan, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan, berhasil menertibkan Pedagang Kali Lima (PKL) yang selama ini berjualan di sekeliling Taman Monumen Arek Lancor.

Menurut Pj Bupati Marsukin, sukses tersebut hasil kerja bersama semua pihak.

“Kita berterima kasih support masyarakat atas ikhtiar ingin mengembalikan fungsi Arek Lancor sebagai taman kota. Terima kasih Tim penanganan perda diketuai Pj. Sekdakab Pamekasan,” kata Marsukin, ditemui Harian Bhirawa, di Peringgitan Dalam Ronggosukowati.

Dikatakan, Alhamdulillahnya, para PKL sadar akan relokasi ke pusat penampungan di Food Colony, di jalan Kesehatan, Kelurahaan Barurambat Kota, karena Arek Lancor sebagai taman kota dan bukan pusat perbelanjaan.

Ke depannya, tandas Pj. Bupati Pamekasan, pemerintah akan berlanjut menertiban Pedagang kali Lima yang melanggar ketentuan Perda. Misalnya, PKL berada di jalan Kabupaten (depan ponpes Sumur Poteh), PKL yang pindah ke jalan Jokotole. Selain itu penertiban di jalan Cokroatmojo, berubah fungsi pasar.

“Penertiban PKL ini secara bertahap atau stef by stef. Jadi masih banyak PR (pekerjaan rumah, Red) kita kerja. Penting PKL Arek Lancor masuk dulu, dan Food Colony tinggal kita tata seperti apa, kita carikan solusi yang cerdas,” ucapnya.

Menurutnya, secara kasap mata semenjak relokasi Food Colony kondisinya tidak sepi-sepi seperti prediksi sebelumnya. Kini tinggal efeknya perlu kita pikirkan. Misalnya, krodit di lalu lintas, krodit di parkir kendaraan, dan ini memang dinamika harus kita lalui.

Berita Terkait :  Penertiban Rokok Ilegal Harus Dilakukan dengan Persuasif dan Humanis

“Intinya, Pemda belum selesai tuntas dan kita pikirkan stef by stef. Karena Perda ini bagian dari dibicarakan dengan dewan, ya kita bicarakan. Tidak serta merta pemkab jalan sendiri tanpa sepengetahuan beliau-beliau, juga fungsi perdanya di sana ada,” tambahnya.

Sementara Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan, penertikan pedagang buah dan PKL dari kawasan Taman Arek lancor secara massif selain banyak keluhan masyarakat dan mengembalikan fungsi arek lancor sebagai taman kota Pamekasan.

“Pihaknya menertibankan PKL berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 4 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan, Nomor : 101 Tahun 2022 ttg Penataan dan Pemberdayaan PKL,” jelasnya.

Berdasarkan Perbup Nomor : 101 Tahun 2022, bahwa terdapat ruang public yang difasilitasi Pemkab Pamekasan dan memperbolehkan PKL berjualan, seperti di jalan Pintu Gerbang, sisi barat sampai utara, jalan Jokotole sisi selatan, jalan Wahid Hasyim dan jalan Stadion sisi barat sampai ke utara.

Kemudian relokasi PKL permanen, lokasi yang disediakan Pemkab Pamekasan yaitu Food Colony, Sae Salera dan Sae Rassah.

“di Food Colony itu banyak ruang kosong dan luas yang bisa menampung para PKL bernjual. Namun alasan PKL selalu menyampaikan takut sepi pembeli,” tururnya.

Pantauan Harian Bhirawa, panca penertiban PKL Satpol PP Pamekasan mensiagakan anggotanya di sejumlah titik dengan mendirikan Posko, yaitu di jalan A. Slamet Riyadi (sisi Barat kantor Bakorwil IV Pamekasan), di depan kantor KONI Pamekasan, di pintu masuk sisi timur Taman Arek Lancor, dan di depan kantor kantor Pos dan Giro, jalan Mesigit.

Berita Terkait :  Wujudkan Aturan Syarat Kerja Adil, Kemnaker Intensifkan Pembinaan ke Pemberi Kerja

“Penempatan anggota Satpol PP di posko-posko ini secara bergantian untuk siaga sampai kondisi benar-bernar kondusif. Konsentrasi pengamanan di area Taman Arek Lancor diperkirakan sampai lebaran Idul Fitri,” kata Yusuf Wibiseno. [din.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru