Kota Batu, Bhirawa.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa sopir bus berinisial MAS sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Kota Batu. Status tersangka tersebut ditetapkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur setelah melakukan pemeriksaan terhadap laka maut yang menewaskan empat orang di Kota Batu. Selain iti, laka ini juga menjadi perhatian Pemerintah Pusat dengan menerjunkan Komisi Nasional Keselamatan Transpaortasi (KNKT) untuk melalukan pemeriksaan langsung.
Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa bus pariwisata naas yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali ini mengalami kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer di Jl Imam Bonjol- Jl Ir Sukarno pada Rabu (8/1) pukul 19.20 WIB. Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 14 orang korban, 4 meninggal, 2 luka berat, sisanya luka-luka ringan.
Iapun mengurai bahwa kronologi laka bus maut ini bermula saat bus pariwisata nnaas baru selesai menganatarkan pelajar SMK TI Global, Kabupaten Badung, Bali dalam kegiatan study tour. Saat itu rombongan hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan pelabuhan Ketapang.
Hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, saat Bus memasuki ruas J Imam Bonjol, pengemudi baru mengetahui awal rem tidak dapat difungsikan. “Sopir berupaya menepikan kendaraan, terlihat ban kiri naik trotoar namun balik ke jalan utama,”ujar Komarudin, Jumat (10/1) malam.
Bus yang tak terkendali tersebut kemudian menabrak kendaraan roda empat di titik pertama (Jl Imam Bonjol). Kemudian berlanjut ke Jl Pattimura, bus meluncur sejauh 20 meter dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas. “Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno,” jelas Komarudin.
Hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakhindra Trans tersebut. Di antaranya,pelanggaran administrasi STNK mati, dan juga KIR yang sudah kadaluarsa.
Selain itu, dalam pemeriksaan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) terhadap kondisi bus juga menemukan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol yang menyebabkan pengereman tidak maksimal. Adapun untuk hasil tes urine menunjukkan bahwa sopir dan kenek bus dinyatakan negatif mengkonsumsi obat terlarang.
Saat ini pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakhindra Trans berinisial RB.
Dengan pemeriksaan yang telah dilakukan, sopir bus berinisial MAS ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Tersangka dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat dan juga meninggal dunia. Dan kepada tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara,” tegas Komarudin.
Selain Ditlantas Polda Jatim, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) ikut turut melakukan pemeriksaan terkait penyebab terjadinya kecelakaan maut bus pariwisata di Kota Batu. Mereka ikut membedah bus Sakhindra Trans yang diamankan di Polres Batu. Tim KNKT bersama petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu dan Jawa Timur serta teknisi bus dari HINO melakukan pemeriksaan fisik bus secara menyeluruh.
Tim melakukan pemeriksaan beberapa bagian bus, terutama yang berkaitan dengan air brake system atau pengereman serta roda bus. Pemeriksaan Ini dilakukan guna mengumpulkan data-data fisik bus.
Para petugas yang menggunakan rompi KNKT terlihat sibuk mendata, bahkan ikut masuk ke kolong bus ketika diperlukan. Penguji Kendaraan Bermotor, Heri Purwanto menyatakan, KNKT ikut turun dalam peristiwa tersebut, menyusul banyaknya korban jiwa akibat peristiwa ini. Dalam pemeriksaan ini, seluruh sistem yang ada di dalam bus diperiksa menyeluruh. “Kami lakukan pemeriksaan di sistem pengereman. Kami lihat tekanan angin seperti apa, karena bus ini menggunakan sistem pengeriman air brake,” ujar Heri.
Selain itu, pihaknya juga mencopot roda bus, ini dilakukan guna melihat langsung kondisi fisik sistem pengereman. Kemudian petugas melihat kampas rem seperti ketebalannya hingga kondisi tromol. Tim gabungan yang melakukan lemeriksaan mengumpulkan data-data fisik kendaraan untuk kemudian dibawa ke forum rapat bersama seluruh petugas terkait untuk menentukan permasalahan sebenarnya.[nas.ca]