25 C
Sidoarjo
Thursday, January 9, 2025
spot_img

Mendagri Minta Pemprov Ajukan Tambahan 17 Ribu Formasi PPPK


Ingatkan Calon Kepala Daerah Terpilih Tak Rekrut Honorer Baru

Surabaya, Bhirawa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada lagi pegawai berstatus tenaga honorer tahun ini. Termasuk Pemprov Jatim yang memiliki 20.483 tenaga non ASN namun hanya memiliki 3.336 formasi PPPK. Artinya, masih ada 17.147 tenaga non ASN yang belum terakomodir.

Terkait hal itu, Mendagri Tito meninta agar Pemprov Jatim mengusulkan kembali tambahan formasi PPPK ke Menteri PAN-RB sesuai jumlah tenaga non ASN yang dimiliki. Tambahan formasi ini berlaku baik untuk mengangkat PPPK full time maupun paruh waktu.

“Kalau mengangkat PPPK maka harus didaftarkan juga formasinya. Mereka menjadi ASN PPPK full time maupun paruh waktu. Tapi semua harus didaftarkan dalam formasi. Tidak bisa hanya dialih status jadi PPPK paruh waktu,” ujar Tito saat memimpin rapat koordinasi penataan tenaga non ASN di Instansi Pemda secara virtual, Rabu (8/1).

Melalui formasi yang diusulkan ke Menteri PAN-RB, maka calon PPPK paruh waktu juga akan melakukan pe daftaran, mengikuti tes dan tahapan lainnya. Karena prinsipnya, pemerintah ingin memperjelas status tenaga honorer yang berpotensi menjadi masalah hukum dalam pembayaran gajinya.

“17 ribu ini solusinya harus didaftarkan pada tahap II dalam sisa waktu satu minggu ini sampai tanggal 15 Januari. Selanjutnya agar tidak melampaui 30 persen belanja pegawai sesuai UU HKPD maka masuknya di belanja barang dan jasa. Jadi ada solusi dan tidak menimbulkan gejolak,” jelas Tito.

Berita Terkait :  APBD Jatim 2025 Terancam Gagal Disahkan Tepat Waktu? Musyafak Rouf: Pimpinan DPRD Jatim Belum Siap!

Tito menegaskan, persoalan tenaga honorer ini jangan sampai menjadi bom waktu bagi daerah dan beban bagi pemerintah pusat. Sebab, pusat telah membuat kebijakan untuk menampung tenaga non ASN menjadi PPPK.

“UU memastikan tahun ink tidak ada tenaga honorer. Saya tahu, biasanya belanja pegawai diakali menggunakan belanja barang dan jasa. Itu tidak boleh karena akan menjadi temuan BPK,” ujar Tito.

Tito pun mengapresiasi komitmen Pemprov Jatim yang akan menampung seluruh tenaga honorer menjadi PPPK baik full time maupun paruh waktu. Termasuk kemampuan fiskal APBD Jatim dalam memberikan gaji maupun TPP (Tunjangan Prestasi Pegawai).

“Tolong ditambahkan formasinya yang 17 ribu agar tidak menjadi bom waktu betul. Jangankan 17 ribu, 300 orang saja kalau nganggur karena tidak boleh menjadi honorer bisa menjadi masalah hukum, masalah sosial, masalah politik,” ujar Tito.

Hal senada juga disampaikan Tito kepada 49 pemerintah daerah lainnya se Indonesia yang terjadi hal serupa. Tito menegaskan, kepala daerah akan bertanggung jawab baik secara moral maupun sosial jika terjadi protes demonstrasi dari tenaga non ASN.

Sebab jika dipertahankan sebagai tenaga honorer akan menjadi temuan. Sementara kesempatan Pemerintah Pusat untuk mengangkat sebagai ASN tenaga kontrak PPPK tidak digunakan.

Tito juga mewanti-wanti, agar pasca Pilkada ini tidak ada kepala daerah yang mengangkat tenaga honorer baru. Kepala daerah diminta menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang sudah ada agar tidak menjadi masalah sosial dan masalah politik.

Berita Terkait :  Ngaku Salah, Perekam Video  Viral Datangi Balai Desa dan Minta Maaf

“Begitu kepala daerah baru memasukan lagi baru, bertumpuk begitu terus. Makanya UU ASN menyetop untuk merekrut tenaga honorer. Jangan nambah baru lagi,” tegas Tito.

Sementara itu, Menteri PAN RB Rini Widyantini mengatakan, seharusnya usulan formasi PPPK sejumlah tenaga non ASN selaras dengan komitmen pemerintah daerah untuk bisa menyelesaikan honorer. Tapi kenyataannya diusulkan dalam jumlah yang cukup kecil dan menyisakan tenaga honorer yang masih cukup besar.

“Karena kalau masih ada sisa tenaga honorer itu nanti akan larinya ke kami (Menteri PAN-RB). Sementara yang merekrut adalah pemerintah daerah,” ujar dia.

Sementara itu, Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono menjelaskan, 3.336 formasi PPPK ini diusulkan karena menyesuaikan kemampuan APBD Jatim. Sebab, Pemprov menjaga agar ketentuan belanja pegawai 30 persen tidak terlampaui.

“Kami juga memperhitungkan 3.336 ini berdasarkan pegawai yang pensiun. Sementara untuk 17.147 ini akan diangkat sebagai PPPK Paruh waktu. Dengan demikian, permasalahan yang diharapkan tidak terjadi insyallah tidak ada masalah di Jatim,” jelas Bobby.

Harapannya, lanjut Bobby, kepada Menteri PAN-RB adalah beban PPPK paruh waktu dapat digaji melalui skema belanja barang dan jasa. Sehingga, tidak mengganggu batas 30 persen dalam UU HKPD.

“Fleksibilitas belanja barang dan jasa akan sangat menyesuaikan kapasitas fiskal Pemprov Jatim, di samping Pemprov tetap akan memperhatikan gaji sekaligus TPP bagi tenaga PPPK,” pungkas dia. [tam]

Berita Terkait :  Pj Wali Kota Madiun Minta Masyarakat Aktif Sukseskan Pilkada

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img