Kota Madiun, Bhirawa.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, namun dinilai cukup menantang bagi sejumlah pengusaha, terutama di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Madiun, Budi Ganefianto, mengungkapkan bahwa meski kenaikan UMK tahun ini cukup signifikan, pihaknya tetap mendorong para pengusaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kenaikan UMK memang tahun ini terasa agak tinggi, sekitar 6,5 persen, dan ini dipatok dengan keputusan menteri. Tapi ya mau gimana lagi, kita usahakan untuk perusahaan-perusahaan yang sesuai dengan kapasitas tetap konsisten bisa menjalankannya,” ujarnya.
Budi menambahkan, bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi ketentuan UMK, hal itu tidaklah menjadi masalah besar asalkan ada komunikasi yang jelas antara pengusaha dan pekerja. “Memang ada peraturan yang menentukan mana yang harus menerapkan UMK dan yang tidak. Tapi ini harus dikomunikasikan dengan pegawai, karena itu semua demi kelangsungan hubungan yang baik antara perusahaan dan pekerja. Kalau dipaksakan menetapkan UMK, bisa jadi malah timbul masalah yang merugikan kedua belah pihak,” katanya.
Tak hanya itu, Budi juga menekankan bahwa meskipun kenaikan UMK dirasa cukup berat, apalagi dengan perekonomian yang belum sepenuhnya stabil, penting bagi pengusaha untuk menyesuaikan kemampuan perusahaan. “Mekanismenya melihat kemampuan perusahaan, kalau bisa menaikkan ya kita imbau untuk menaikkan. Kalau tidak, ya bisa dilakukan musyawarah antara pengusaha dan pekerja. Kalau benar-benar berat, bisa mengajukan keberatan lewat Dinas Tenaga Kerja untuk perusahaan besar,” jelasnya
Apindo berharap, proses implementasi UMK berjalan lancar dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi usaha, baik yang besar maupun kecil. Budi juga menekankan pentingnya musyawarah di kalangan pengusaha kecil agar mereka tetap bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada tanpa membebani kondisi usaha mereka. “Usaha kecil ya monggo dimusyawarahkan. Yang penting, usaha bisa berjalan dengan lancar dan kondusif,” tuturnya.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan seluruh perusahaan, terutama yang besar, dapat melaksanakan kebijakan UMK sesuai dengan aturan yang ada, sementara bagi perusahaan kecil diimbau untuk lebih terbuka dalam berkomunikasi dengan pekerjanya agar tidak ada pihak yang dirugikan.[dar.ca]