Jombang, Bhirawa.
Tersangka K yang merupakan owner kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang ditangani oleh Polres Jombang, masih buron. Petugas kini tengah memburunya.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra membenarkan jika tersangka K merupakan owner dari usaha penyelewengan Solar bersubsidi tersebut.
“Ya (ownernya). Jadi dia yang menjalankan tim lapangan, dia yang mengarahkan sopir, dia yang mengarahkan mengambil di mana,” kata AKP Margono Suhendra, Selasa (17/12) di Mapolres Jombang.
Dari pengembangan yang dilakukan, kata Kasatreskrim Polres Jombang, memang yang menjalankan terkait kasus ini, yaitu 1 orang.
“Yang saat ini masih dilakukan pengejaran, berinisial K. Jadi kami mohon dengan sangat, apabila rekan-rekan bisa memberikan informasi terkait keberadaan orang tersebut, sampaikan kepada kami, sehingga kami juga melakukan penahanan,” tandas Kasatreskrim Polres Jombang.
Pada kasus ini, selain tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka K, petugas juga telah mengamankan 3 orang tersangka yang merupakan orang-orang yang menjalankan tugas di lapangan. Seperti penjaga gudang di Tulungagung, dan juga sopir.
“Dari hasil penyidikan kami, kami mengamankan 3 terduga, yang berinisial I, P, dan Y,” rinci AKP Margono Suhendra.
Tersangka I berdomisili di daerah Gubeng, dan tersangka P berdomisili di daerah Prambon. Sedangkan tersangka Y berdomisili di daerah Lumajang.
Selain itu, Polres Jombang juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 8 ton BBM jenis Solar, serta 3 kendaraan yang telah dimodifikasi oleh tersangka, 7 tandon, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Karena pelaku utama kasus ini masih dilakukan pengejaran, petugas masih belum mengetahui secara persis keuntungan yang diperoleh dari tersangka utama.
“Kalau keuntungan, karena pelaku utama masih kami lakukan pengejaran, jadi dari tim lapangan dia belum tahu. Hanya diberikan bonus. Kalau sopir (bonusnya) 1,5 Juta,” jelas AKP Margono Suhendra.
Polisi mengantongi sejumlah informasi. Tersangka K telah menjalankan usaha ini sejak 6 bulan yang lalu. Sedangkan sopir baru bekerja selama 2 minggu. Sedangkan tim lapangan lainnya, telah bekerja 4 hingga 5 bulan.
“Sampai saat ini kami melakukan pendalaman, memang informasinya BBM itu di bawa ke PT untuk diolah yang akan dijual kembali ke perusahaan,” ungkapnya lagi.
“Belinya menggunakan kendaraan box yang sudah dimodifikasi. Yang mana di dalamnya ada tangki, dan juga mesin untuk hasil bisa masuk ke tangki yang sudah di modifikasi,” urainya.
Sekadar diketahui, kasus ini berawal saat Polres Jombang mendapatkan pelimpahan kasus dari Polsek Bandar Kedungmulyo, Jombang pada 9 Desember 2024 yang lalu.
“Ketika kita mengamankan, salah satu sopir dan juga satu kendaraan, kita amankan barang bukti satu truk tangki berisi 8 ton BBM,” kata AKP Margono Suhendra.
“Dan hasil pengembangan kami, pada tanggal 10 Desember kita melakukan pengembangan di gudang Tulungagung. Dan membenarkan bahwa tempat tersebut digunakan untuk penampungan BBM yang sudah dibeli,” pungkasnya. [rif.dre]