Pemprov, Bhirawa
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur terus berupaya untuk meningkatkan Rumah Potong Hewan baik Ruminansia dan Unggas agar menghasilkan produk ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) serta memiliki NKV (Nomor Kontrol Veteriner).
Upaya peningkatan RPH itu juga disampaikan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Indyah Aryani dalam Rapat Evaluasi Akhir Pengendalian Penyakit Hewan dan Pembangunan Peternakan di Jatim Tahun 2024 yang diselenggarakan sepekan lalu, dimana terdapat point persiapan fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) bersertifikasi halal.
Indyah menyampaikan, kondisi existing RPH di Jatim hingga Oktober 2024, untuk RPH-R (Rumah Potong Hewan Ruminansia) sebanyak 132 unit, dari jumlah itu 127 bersertifikat halal dan 5 belum bersertifikat halal. Sedangkan RPH-U (Rumah Potong Hewan Unggas) yang terdata sebanyak 57 unit, dari jumlah itu 55 bersertifikat halal, 1 proses halal dan 1 belum halal.
Untuk kontribusi Jatim terhadap Nasional, lanjutnya, RPH-R menempati peringkat satu dengan 23,3 persen (Nasional 556 unit dan Jatim 132 unit, dengan sertikasi halal menempati peringkat I sebesar 62,5 persen (Nasional 203 unit dan 127 unit), dan NKV juga peringkat Nasional sebesar 34,9 Persen (Nasional 163 unit dan Jatim 57 unit)
Untuk RPH-U menempati peringkat dua Nasional dengan 17, 2 persen (Nasional 331 unit dan Jatim 57 unit, dengan sertikasi halal menempati peringkat I sebesar 30,2 persen (Nasional 182 unit dan 55 unit), dan NKV juga peringkat Nasional sebesar 23,4 Persen (Nasional 230 unit dan Jatim 54 unit).
Upaya percepatan RPH Halal di Jatim juga tidak mudah, dari Tahun 2022 dilaksanakan Pelatihan Penyelia Halal RPH Kabupaten/Kota di Jatim, sekaligus coaching clinic pengurusan sertifikasi halal bagi RPH-R.
Pada Tahun 2023, banyak kegiatan untuk mempercepat RPH Halal, seperti Disnak Jatim melaksanakan Bimtek dan Sertifikasi Kompetensi Juleha RPH-R Kabupaten/Kota yang bekerjasama dengan Bank Indonesia.
Di tahun itu juga mengadakan Forum Percepatan Industri Halal melalui Penguatan Juleha yang bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
Dan terbit Surat Edaran Gubernur Jatim tentang Percepatan Sertifikasi Halal RPH-R dan RPH-U di Jatim. Dilanjutkan Pelatihan dan Sertifikasi Juleha RPH-R di Kabupaten/Kota di Jatim. Ada fasilitasi Disnak Jatim dengan Bank Indonesia untuk Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Juleha.
Tahun 2024, dari total 132 RPH-R didalamnya 127 unit bersertifikat halal dan 5 belum halal), sementara dari 57 RPH-U didalamnya 55 unit bersertifikat halal dan pada Oktober 2024 semuanya telah memiliki sertifikat halal. Ada kolaborasi Disnak Jatim dengan Bank Indonesia untuk Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Juleha.
Untuk Juleha bersertifikat juga tertera pada peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/2010 yang dituliskan bahwa RPH wajib mempekerjakan Juleha bersertifikat. Hal ini dikarenakan pemerintah bertanggung jawab dalam menjamin pangan asal hewan yang beredar untuk konsumsi harus memenuhi ASUH.
RPH sendiri juga diatur dalam UU Nomor 41/2014, jika ada tempat pemotongan hewan maka tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki dasar hukum sehingga dianggap sebagai aktivitas yang ilegal.
Karena pada pasal 56 UU Nomor 41/2014 menyebutkan tentang penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan produk hewan, sehingga produk yang dihasilkan harus memenuhi kaidah ASUH. “Dan agar bisa ASUH maka harus ada Juleha,” tandasnya.
Bahkan pada pasal 61 ayat 1 juga menyebutkan pemotongan hewan yang diedarkan harus dilakukan di RPH dan penyembelihan harus memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, termasuk ayat 2 menyebutkan memperhatikan kaidah agama dan unsur kepercayaan yang dianut oleh masyarakat. [rac.gat*]