27 C
Sidoarjo
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

3.005 Peserta Seleksi PPPK Tulungagung Bakal Ikuti Tes di Kota Madiun

Tulungagung, Bhirawa.
Sebanyak 3.005 peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bakal mengikuti tes atau ujian di Asrama Haji Kota Madiun. Mereka mengikuti ujian secara bergelombang pada tanggal 5 – 9 November 2024 untuk memperebutkan sebanyak 521 formasi.

“Untuk tes PPPK gelombang pertama akan dilaksanakan di Asrama Haji Kota Madiun. Selama lima hari mulai tanggal 5 – 9 November 2024,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Soeroto, Selasa (3/12).

Ia menyebut jumlah peserta seleksi PPPK Pemkab Tulungagung tahap pertama yang berasal dari tenaga honorer yang sudah masuk data base BKN tersebut sebanyak 3.005 orang. Mereka semua sudah lolos seleksi administrasi. Termasuk sudah melewati masa sanggah.

Sebelumnya, Soeroto mengakui jika sebelum masa sanggah pendaftaran seleksi PPPK Pemkab Tulungagung tahap pertama terdapat lebih dari 300 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Tetapi setelah masa sanggah ada 61 orang di antaranya yang kemudian dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti ujian. Mereka dapat membuktikan kebenaran datanya setelah sebelumnya dinyatakan TMS oleh verifikator,” terangnya.

Menurut mantan Kepala BPBD Kabupaten Tulungagung ini pendaftar seleksi PPPK Pemkab Tulungagung yang dinyatakan TMS karena berbagai hal, seperti kekurangan administrasi dan mendaftar di formasi yang tidak sesuai dengan ijasahnya.

“Karena itu, dari 3.000-an lebih pendaftar yang kemudian lolos untuk mengikuti tes di Madiun hanya sebanyak 3.005. Itu sudah termasuk 61 orang yang sebelumnya TMS menjadi MS saat masa sanggah,” paparnya.

Berita Terkait :  Resmikan Masjid Bahrul Maghfiroh Kota Malang, Khofifah Beberkan Keutamaan Membangun Masjid dan Memakmurkannya

Lebih lanjut Soeroto membeberkan jika tes seleksi PPPK akan menggunakan CAT (computer assisted test). “Sekaligus langsung juga tes seleksi manajerial, teknis sosio-kulutural dan wawancara dalam aplikasi,” sambungnya.

Menjawab pertanyaan Soeroto mengatakan peserta tes PPPK tidak bisa mengikuti ujian dua kali selama setahun. Artinya jika tidak lulus tahun ini, mereka baru boleh mengikuti ujian kembali pada tahun depan.

“Itu ada Permenpan-nya. Boleh ikut ujian hanya satu kali (setahun). Jika ikut tes CPNS, juga tidak boleh ikut tes PPPK,” pungkasnya. [wed.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img