Situbondo, Bhirawa.
Pjs Bupati Situbondo, Muhammad Aftabuddin Rijaluzzaman dan DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (22/11).
Dalam kesempatan itu, Pjs Bupati Situbondo mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Anggota DPRD Situbondo, Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan para pimpinan OPD yang telah melakukan pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025.
“Sehingga Raperda APBD tahun 2025 telah disetujui bersama. Selanjutnya rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025 ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur beserta dokumen pendukungnya untuk mendapatkan evaluasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Afta ini menyatakan, rangkaian proses persetujuan Perda APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud nyata komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah dan kualitas pelayanan kepada masyarakat Situbondo. “Kami berharap semoga semangat penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan senantiasa berjalan dengan baik demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Situbondo,” tegasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jatim ini mengungkapkan, setelah Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui bersama, selanjutnya disusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
“Selanjutnya kedua dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur beserta dokumen pendukung lainnya untuk dilakukan evaluasi,” terangnya.
Setelah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur, sambung Pjs Bupati Afta, hasil evaluasi dapat segera ditetapkan untuk selanjutnya menjadi penyempurnaan, sehingga Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dapat ditetapkan menjadi Perda dan Perbup Situbondo yang definitif dalam bulan Desember 2024.
“Di Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, dijelaskan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan,” pungkas PJs Bupati Afta. [awi.wwn]