26 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jatim III Per Oktober 2024 Capai Rp28.7 Triliun

Foto bersama para wartawan dan Pejabat DJP Kanwil Jatim III Usai media gathering Kamis (21/11).

Kota Malang, Bhirawa.
Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur III per Oktober 2024, mencapai Rp. 28.73 Trilyun, atau sebesar (73.94%), dari target Rp 38.863 Triliun.

Tri Bowo, Kepala Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III, menyebut, realisasi itu, tumbuh positif sebesar 7,09%, atau surplus Rp.1,90 Trilyun, jika dibanding dengan tahun 2023 lalu.

Ia lantas merinci, berdasarkan pemerimaan perjenis pajak PPN dan PPnBM, memiliki kontribusi terbesar 66,23%, kemudian disusul pajak PPh 32,36 %, dan PBB 0,39 %.

“PBB yang dimaksud merupakan pajak pusat, seperti PBB sektor perkebunan, pertambangan dan lainnya. Tidak termasuk PBB yang dikelola oleh Pemda,”tuturnya, disela acara media gathering Kamis (21/11).

Pihaknya juga menyampaikan jika PPN dan PPnBm, serta PBB mengalami pertumbuhan yang positif. Namun untuk PPh mengalami koreksi negatif karena adanya penurunan setoran PPh badan sebesar 29,55%.

Sampai dengan bulan Oktober 2024, menurutnya penurunan setoran PPh badan mencapai Rp. 1,28 Trilyun. Kondisi ini akan berlanjut sampai Bulan Desember.

“Kami harus mengoptimalkan penerimaan dari jenis pajak lainnya. Selain itu sampai dengan triwulan III 2024, perekonomian Jawa Timur mengalami pertumbuhan yang cukup rendah, sebesar 4,90%, dengan inflasi sebesar 1,66%,”imbuhnya, yang diamini Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Hadinengrat Nusantoro.

Berita Terkait :  Pendapatan Kabupaten Probolinggo 2025 Diprediksi Meningkat 3,71 Persen

Menyinggung adanya, rencana kenaikan tarif PPN,
PPN, di tahun 2025, pihaknya menyampaikan jika kenaikan itu, sebesar 1 % dari 11 ke 12%. Langkah tersebut sudah diamanatkan oleh Undang-Undang harmonisasi perpajakan sejak tahun 2022.

“Informasi ini masih memunculkan perdebatan, meskipun kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas negara untuk mendanai subsidi dan insentif yang dirasakan langsung oleh masyarakat,”tambahnya.
Pihaknya juga meminta agar masyarakat memahami, bahwa tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN.

Komuditas kebutuhan pokok seperti beras, gula konsumsi dan daging, termausuk makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel warung, dan rumah makan tetap bebas PPN.

“Kalau ada yang merasa dikenakan pajak pada makanan dan minuman di hotel dan restoran maka itu adalah pajak daerah yang diatur Pemda dan tidak ada kaitannya dengan PPN yang dikelola pemerintah pusat,”ujarnya.

Dibagian akhir, pihaknya mengingatkan banyaknya penipuan yang mengatasnamakan DJP, baik melalui WA email maupun surat dengan identitas palsu.

“DJP telah melaporkan semua bentuk penipuan ke Kementrian Komunikasi Digital atas sejumlah nomor dan situs web yang terindikasi melakukan penipuan mengatasnamakan DJP,”tanadasnya.

Ia meminta jika mendapatkan pesan atau panggilan yang mengatasnamakan DJP, masyarakat terlebih dahulu meminta identitas petugas tersebut, dan mengkonfirmasi ke saluran resmi kantor pajak melalui instagram kantor pajak yang sudah verified.

“Wajib pajak patut waspada jika menerima pesan selain nomor verified kami,”pungkasnya. (mut.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img