Tulungagung, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung saat ini sedang memproses temuan dugaan seorang kepala desa (kades) tidak netral dalam Pilkada Tulungagung 2024. Dugaan tidak netralan kades tersebut dari foto yang beredar terlihat mengenakan kaos bergambar paslon tertentu dan menunjukkan jari tanda nomor urut paslon tertentu itu juga.
Komisioner Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, Selasa (19/11), mengatakan kasus kades tersebut sudah menjadi temuan Bawaslu Tulungagung. “Dan setelah rapat bersama Gakumdu, saat ini kami akan melakukan pendalaman untuk memastikan apakah hal itu memenuhi pelanggaran pidana pilkada atau tidak,” ujarnya.
Dalam pendalaman ini, lanjut Nurul Muhtadin, Bawaslu Tulungagung akan melakukan klarifikasi pada beberapa pihak. Termasuk pada kades yang bersangkutan dan ahli.
“Waktu pendalaman selama tiga hari plus dua hari. Besok (Rabu, 20/11) rencananya kami akan melakukan pemanggilan pada para pihak,” paparnya.
Ia menyebut dalam pasal 71 Undang-Undang Pilkada, kades, anggota TNI/Polri dan pejabat ASN dilarang melakukan hal yang menguntungkan atau merugikan paslon. “Kalau terbukti melanggar ada sanksi pidananya. Yakni di pasal 188,” tandasnya.
Di pasal 188 UU No. 10 Tahun 2016 atau Undang-Undang Pilkada tertulis setiap pejabat negara, pejabat ASN dan kades atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Sebelumnya, Nurul Muhtadin dugaan pelanggaran yang dilakukan kades di wilayah Kecamatan Besuki saat rapat umum paslon tertentu dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Tulungagung. Setelah itu Bawaslu Tulungagung melakukan pleno dan hasilnya diputuskan menjadi temuan.
“Penelusuran menjadi temuan setelah rapat pleno pada tanggal 17 November 2024 lalu. Kemudian akan ditindak lanjuti dengan pendalaman,” terangnya.(wed.hel)