26 C
Sidoarjo
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Pj. Bupati Madiun Serahkan 71 Sertifikat Redistribusi Tanah


Kabupaten Madiun, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun kembali menyerahkan 71 bidang sertifikat redistribusi tanah.

Ke 71 bidang sertifikat itu terdiri 6 bidang sertipikat tanah elektronik kategori permukiman, 52 sertipikat tanah elektronik kategori fasilitas umum (fasum) dan fasilitas social (fasos) desa, dan 13 sertipikat tanah kategori fasum dan fasos BUMD, di Pendopo Ronggo Djoemeno, Mejayan, Selasa (19/11/2024).

Penyerahan sertipikat redistribusi tanah dilakukan oleh Pj. Bupati Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto dilanjutkan oleh Kepala Pertanahan Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus Puahadi disaksikan oleh forkopimda, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Kepala BPKH wilayah 11 Jogja, Staf Ahli Bupati, asisten Sekda, Kepala OPD dan para camat.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Madiun menyampaikan bahwa penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebanyak 252 bidang tanah dengan luas 170,767 m² dalam rangka memberikan hukum hak atas tanah untuk masyarakat, pemerintah desa dan pemerintah daerah seperti yang tertuang dalam KEPMEN LHK Nomor. SK 1010/MENLHK/SETJEN/PLA2/9/2023 tentang penetapan batas areal tanah kawasan hutan.

Seperti diketahui bersama, kata Pj Bupati Madiun, bahwa pada 2023 telah diselesaikan dan diterbitkan sertipikat hak tanah sejumlah 182 bidang dengan luas 68,575 m² kepada masyarakat yang berhak. Dan hari ini kembali menyerahkan 71 bidang sertipikat hak tanah seluas 102,192 m² kepada masyarakat, pemerintah desa dan pemerintah daerah.

“Saya pesan kepada bapak/ibu penerima sertipikat hak tanah agar dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, dan apabila akan dimanfaatkan sebagai modal usaha, tolong jangan dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain,”kata Pj Bupati, mengingatkan.

Berita Terkait :  Gus Mamak: Solusi Keberagaman Pengungsi Sampang di Jemundo

“Dan kepada kepala desa dan sekretaris desa penerima fasilitas umum dan fasilitas sosial agar segera dicatatkan dalam daftar barang milik desa sebagai aset desa,” imbuhnya. [dar.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img