Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani. foto: Gegeh Bagus Setiadi
Jakarta, Bhirawa.
Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani, memberikan dukungannya terhadap rencana pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurutnya, kehadiran Ditjen Gakkum adalah langkah strategis untuk menangani masalah tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang kian meresahkan.
“Kehadiran Ditjen Gakkum diharapkan dapat mengoordinasikan berbagai satgas yang telah dibentuk pemerintah daerah, sehingga penanganan tambang ilegal menjadi lebih terstruktur dan berkelanjutan,” ujar Meitri dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Meitri pun menyoroti dampak besar tambang ilegal, mulai dari kerusakan lingkungan hingga potensi penerimaan negara yang hilang.
Berdasarkan data, kerugian negara akibat tambang ilegal terus meningkat, dari Rp1,6 triliun pada 2019 hingga Rp3,5 triliun pada 2022.
“Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sangat serius, mulai dari hilangnya kesuburan tanah hingga tercemarnya sumber air. Kondisi ini juga meningkatkan risiko bencana alam dan konflik sosial,” jelas anggota Fraksi PKS ini.
Tak hanya itu, biaya pemulihan lingkungan akibat tambang ilegal bisa mencapai Rp1,5 triliun, beban yang besar bagi negara. “Pemulihan memerlukan waktu lama dan biaya tinggi. Karena itu, pencegahan adalah langkah terbaik,” tambahnya.
Meitri menegaskan pentingnya pendekatan berbasis pencegahan sebagai strategi utama Ditjen Gakkum. Menurutnya, pencegahan lebih hemat biaya dan mampu memberikan solusi jangka panjang.
“Pendekatan ini bisa dilakukan melalui penegakan aturan yang tegas, edukasi, dan pengawasan berkelanjutan dengan melibatkan komunitas lokal,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati. Namun, Meitri juga menilai bahwa operasi penindakan tetap penting untuk kasus-kasus mendesak.
“Meskipun membutuhkan sumber daya besar, penindakan adalah bagian integral dalam mengatasi tambang ilegal,” ujarnya.
Meitri berharap penertiban tambang ilegal dapat meningkatkan penerimaan negara. Pada 2023, penerimaan dari sektor pertambangan mencapai Rp172 triliun. Jika tambang ilegal ditangani dengan baik, angka ini bisa lebih tinggi dan mengurangi ketergantungan pada utang.
“Pendapatan dari sektor tambang bisa mendukung program strategis pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” pungkas Meitri.
Pembentukan Ditjen Gakkum ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola sektor tambang, melindungi lingkungan, dan meningkatkan penerimaan negara demi pembangunan yang berkelanjutan. (geh,ira.hel)