Surabaya, Bhirawa.
Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan II berkolaborasi dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Kantor OJK Provinsi Jawa Timur, Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur, Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (DJP Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur (DJPb Kemenkeu), menyelenggarakan acara Temu Media dengan tema “Sinergi Berkesinambungan Untuk Menjaga Stabilitas dalam Menghadapi Tantangan Global Tahun 2025”.
Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan II, Bambang S. Hidayat memaparkan dari sisi penjaminan simpanan perbankan, jumlah rekening nasabah secara nasional yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir September 2024 mencapai 99,94% dari total rekening atau setara 592.944.178 rekening untuk nasabah Bank Umum dan sebesar 99,98% dari total rekening atau setara 15.769.377 rekening untuk nasabah BPR/BPRS.
“Di Provinsi Jawa Timur, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir September 2024 mencapai 99,95% dari total rekening atau setara 70.971.521 rekening untuk nasabah Bank Umum dan sebesar 99,98% dari total rekening atau setara 2.652.168 rekening untuk nasabah BPR/BPRS di Jawa Timur,” terangnya, Kamis (7/11).
Bambang menambahkan LPS secara berkala melakukan asesmen dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Pada periode penetapan reguler melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) di Akhir September yang berlaku pada 1 Oktober 2024 – 31 Januari 2025.
LPS menetapkan untuk mempertahankan TBP sebesar 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR; serta 2,25% untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum.
“LPS terus memastikan terjaganya stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat pada industri perbankan dan asuransi, serta mendorong kinerja ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan,” jelasnya.
Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain meliputi monitoring atas cakupan penjaminan simpanan sesuai mandate Undang-Undang LPS di atas 90%; evaluasi berkala atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dengan memperhatikan perkembangan suku bunga pasar simpanan, likuiditas perbankan, kinerja ekonomi nasional, dan dinamika risiko global; koordinasi sinergis lintas otoritas dalam menjaga stabilitas system keuangan nasional; percepatan proses penyelesaian dan/atau penanganan Bank Dalam Resolusi (BDR) dan pembayaran klaim penjaminan simpanan Nasabah.
Juga sosialisasi yang intensif kepada masyarakat untuk meningkatkan awareness program penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, dan literasi keuangan, sosialisasi premi program restrukturisasi perbankan kepada industri perbankan, serta persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) yang mencakup antara lain pengaturan, proses bisnis, dan pemenuhan SDM. [riq.ca]