Kab Pasuruan, Bhirawa.
KPU Kabupaten Pasuruan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil dalam Pemilihan Serentak tahun 2024 di salah satu Hotel di Kota Pasuruan.
Bimtek yang dilaksanakan selama dua hari, mulai 24-25 Oktober 2024 diikuti oleh seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pasuruan beserta sekretaris. Bimtek digelar agar seluruh anggota PPK bisa mengerti soal teknis penyelenggaraan pemungutan suara serta penghitungan hasil pemungutan suara.
Namun, hingga saat ini, peraturan KPU (PKPU) yang diterimanya untuk disosialisasikan kepada anggota PPK masih dalam bentuk draf. “Sehingga, kita masih menunggu PKPU yang mengatur tentang teknis penyelenggaraan pemungutan suara serta penghitungan hasil pemungutan suara,” tandas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, Mohammad Derajat, Kamis (24/10) sore.
Menurutnya, teknis penyelenggaraan pemungutan suara masih ada rumor. Yakni, apabila pemilih bisa melakukan pencoblosan di TPS tanpa menggunakan E-KTP. Tentu, dalam hal tersebut menggunakan identitas lain.
Termasuk juga, KPU Kabupaten Pasuruan melakukan sosialisasi terkait dengan teknis penghitungan suara, dimana ada beberapa formulir hasil yang sedikit berubah. “Hingga saat ini, sifatnya masih menunggu dari pusat. Dan bila sudah pasti, maka kita akan sosialisasikan. Hal ini bertujuan supaya pelaksanaan pemilihan berjalan lancar dan sukses,” imbuh Mohammad Derajat. [hil.wwn]