Tiga Hakim yang ditangkap Kejagung kimi ditahan dalam ruang tahanan isolasi selama 14 hari di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kejati Jatim, Bhirawa
Tiga Hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan menerima suap perkara Ronald Tannur, ditahan dalam ruang tahanan isolasi selama 14 hari di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ketiga Hakim ini ditahan selama 20 hari kedepan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Penempatan tiga Hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang isolasi, diungkapkan oleh Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati Mia. Mia mengatakan, penahanan terhadap tiga Hakim itu dilakukan di Kejati Jatim. Lantaran locus perkara ada di wilayah hukum Kejati Jatim.
“Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim, kami mensuport sepenuhnya kegiatan dimaksud dan mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan Kelas I Surabaya. Maka tahananpun dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim,” kata Mia Amiati, Kamis (24/10).
Dijelaskannya, saat ini ketiga Hakim tersebut di tahan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim. Ketiga Hakim itu, diakuinya tidak langsung ditempatkan bersama dengan tahanan lainnya. Melainkan, ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari.
Mia menyebut, hal tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk setiap tahanan baru.
“Sesuai SOP setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” jelasnya.
Untuk saat ini, lanjut Mia, kapasitas tahanan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim untuk 90 orang. Namun baru terisi sekitar 40 orang ditambah tiga Hakim. Maka total tahanan saat ini berjumlah 43 orang.
“Ini sesuai dengan kapasitanya untuk 90 orang. Sekarang tahanan yang berada di dalam ada 43 orang, jika ditambah dengan 3 (tiga) orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia,” ucapnya.
Mia menegaskan, penangkapan terhadap tiga orang Hakim ini merupakan sepenuhnya murni sebagai sebuah proses penegakan hukum. Penangkapan terhadap ketiga orang Hakim tersebut pun, dijaminnya tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri di seluruh Jawa Timur.
“Jadi pelimpahan perkara ke PN (Pengadilan Negeri) dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional. Karena ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya hadir atas nama negara untuk bisa melakukan penegakan hukum dan menjamin adanya kepastian hukum.
“Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri dan penangkapan ketiga orang hakim tersebut atas perintah Bapak Jaksa Agung yang mengawali gebrakan pertama ketika Bapak ST Burhanuddin dipercaya kembali mengemban amanah menjadi Jaksa Agung RI,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, tiga hakim selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP. (bed.hel).