29 C
Sidoarjo
Wednesday, October 23, 2024
spot_img

Mitigasi dan Antisipasi Konflik Sosial dalam Pilkada Serentak 2024

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Indonesia menjadi salah satu momen penting dalam demokrasi lokal yang melibatkan banyak daerah secara bersamaan. Namun, seperti halnya proses politik lainnya, Pilkada sering kali diwarnai dengan potensi konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk itu, diperlukan upaya mitigasi dan antisipasi yang efektif untuk mencegah terjadinya konflik sosial, dengan pendekatan yang melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat sipil, guna memastikan terselenggaranya Pilkada yang damai, aman, dan demokratis.

Langkah mitigasi konflik sosial dalam Pilkada Serentak 2024 dapat dilakukan melalui identifikasi dini terhadap potensi konflik disetiap daerah. Salah satunya, dengan melibatkan pemetaan wilayah rawan konflik berdasarkan pengalaman Pilkada sebelumnya, dinamika politik lokal, serta isu-isu yang sensitif di masyarakat. Untuk itu, pemerintah dan aparat keamanan perlu bekerjasama dengan tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media untuk membangun sistem deteksi dini dan komunikasi efektif guna meredam isu yang berpotensi memicu konflik.

Selain itu, penguatan regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa Pilkada, seperti melalui lembaga penyelesaian sengketa pemilu, juga harus diperhatikan agar perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan secara hukum dan tidak berujung pada kekerasan. Edukasi politik yang masif kepada masyarakat untuk mendorong partisipasi politik yang sehat dan damai juga menjadi salah satu kunci penting dalam antisipasi konflik sosial ini. Ditambah, dengan regulasi penunjang mitigasi konflik sosial adalah elemen kunci untuk menjaga stabilitas dan keamanan selama proses pemilihan. Diantaranya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) harus diperkuat dengan aturan yang lebih ketat terkait mekanisme kampanye, batasan dana kampanye, serta larangan kampanye hitam dan penggunaan ujaran kebencian.

Berita Terkait :  Tzu Chi, Diplomasi Publik Taiwan di Indonesia

Begitupun, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, termasuk Pilkada, yang mencakup pengaturan tentang penyelesaian sengketa pemilu, pengawasan, serta sanksi terhadap pelanggaran yang dapat mengarah pada konflik sosial. Melalui regulasi-regulasi tersebut, serta penerapan dan pengawasan yang efektif, diharapkan proses Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar, dan minim konflik sosial.

Berlinda Galuh P. W
Dosen PPKn Univ. Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img