Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024:
Oleh :
Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum dan Trainer P2KK Universitas Muhammadiyah Malang
Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen telah menjadi sorotan utama dalam diskursus pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme dosen, peraturan ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas dalam pengembangan karier dan penetapan penghasilan. Namun, muncul pertanyaan kritis: apakah regulasi ini benar-benar merupakan langkah maju yang substansial dalam perbaikan kondisi dosen, ataukah hanya sekadar formalitas yang tidak membawa dampak signifikan? Penilaian terhadap implementasi dan efek jangka panjang dari kebijakan ini menjadi penting untuk menentukan seberapa besar kontribusinya terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Langkah maju Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024
Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen merupakan sebuah langkah maju dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Salah satu aspek paling signifikan dari Permendikbudristek No. 44 adalah pengaturan yang lebih transparan mengenai penghasilan dosen. Regulasi ini menetapkan standar yang jelas tentang kompensasi yang seharusnya diterima dosen berdasarkan kualifikasi, pengalaman, dan kontribusi mereka. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan kesejahteraan dosen dapat meningkat, yang pada gilirannya berdampak positif pada motivasi dan kinerja mereka.
Selain itu, regulasi Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 ini memberikan fokus yang lebih besar pada pengembangan karier dosen, mencakup jalur pendidikan lanjutan, pelatihan, dan sertifikasi. Dengan adanya kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, dosen dapat lebih siap menghadapi tantangan pendidikan yang terus berkembang. Hal ini tidak hanya bermanfaat bagi dosen secara individu, tetapi juga untuk peningkatan kualitas pengajaran dan penelitian di perguruan tinggi (PT). Sehingga, bisa tergarisbawahi bahwa Permendikbudristek No. 44 mengedepankan pentingnya profesionalisme dikalangan dosen. Dengan adanya panduan yang lebih ketat dan jelas mengenai tanggungjawab, etika, dan pengembangan profesional, diharapkan dosen dapat lebih berkomitmen untuk memberikan pendidikan berkualitas. Sekaligus menciptakan lingkungan akademik yang lebih profesional dan produktif.
Regulasi ini juga berupaya mendorong dosen untuk terlibat dalam penelitian dan inovasi. Dengan penekanan pada pentingnya penelitian dalam dunia pendidikan, diharapkan dosen tidak hanya berfungsi sebagai pengajar, tetapi juga sebagai peneliti yang aktif, yang berkontribusi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga, regulasi ini menjanjikan mampu meningkatkan reputasi PT di kancah nasional maupun internasional.
Dan, secara keseluruhan, Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 menawarkan langkah maju yang penting dalam pengembangan profesi, karier, dan kesejahteraan dosen di Indonesia. Dengan pengaturan yang jelas dan dukungan untuk pengembangan profesional, regulasi ini berpotensi untuk meningkatkan kualitas PT dan menciptakan lingkungan akademik yang lebih baik bagi dosen dan mahasiswa. Namun, keberhasilan implementasinya akan bergantung pada komitmen semua pihak terkait untuk mendukung dan menjalankan regulasi ini secara efektif.
Efektivitas regulasi Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024
Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen merupakan regulasi yang diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam dunia PT di Indonesia. Namun, seiring dengan harapan akan peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme dosen, muncul pertanyaan kritis mengenai efektivitas regulasi ini. Apakah kebijakan ini benar-benar mampu memberikan dampak positif, atau justru hanya sekadar formalitas tanpa substansi yang berarti?. Salah satunya dengan memperhatikan tantangan dalam implementasi regulasi Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 ini penting untuk dieksplorasi. Detailnya, berikut inilah beberapa tantangan yang meski terperhatikan agar efektifitas Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 bisa terwujud di lapangan.
Pertama, kurangnya implementasi yang konsisten. Salah satu kritik utama terhadap regulasi ini adalah potensi kurangnya implementasi yang konsisten di berbagai PT. Banyak institusi mungkin tidak memiliki sumber daya atau kemauan untuk mengadaptasi kebijakan tersebut secara efektif. Jika implementasi tidak dijalankan dengan baik, maka tujuan dari regulasi ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme dosen mungkin tidak tercapai.
Kedua, variasi dalam sumber daya institusi. PT di Indonesia memiliki kondisi yang sangat beragam, baik dari segi sumber daya maupun manajemen. Beberapa institusi, terutama yang swasta, mungkin tidak mampu memenuhi ketentuan baru mengenai penghasilan dan pengembangan karier dosen. Ketidakmerataan ini dapat menyebabkan kesenjangan yang lebih besar dalam kesejahteraan dosen dan kualitas pendidikan, menjadikan regulasi ini tampak tidak efektif dalam menjangkau seluruh lapisan PT.
Ketiga, pengawasan yang lemah. Tanpa adanya mekanisme pengawasan yang kuat, regulasi ini berisiko menjadi formalitas belaka. Jika tidak ada penilaian atau akuntabilitas yang jelas untuk pelaksanaan kebijakan, dosen dan institusi mungkin tidak merasa terikat untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini dapat mengakibatkan kekecewaan dan skeptisisme di kalangan dosen mengenai manfaat dari regulasi ini.
Keempat, keterlibatan dosen yang minim dalam proses kebijakan. Artinya, jika dosen tidak dilibatkan dalam proses penyusunan dan evaluasi kebijakan ini, maka ada risiko bahwa regulasi ini tidak akan sesuai dengan kebutuhan nyata dilapangan. Keterlibatan dosen dalam merumuskan kebijakan terkait profesi mereka sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut relevan dan dapat diterapkan secara efektif.
Minimal keeempat tantangan dalam pelaksanaan Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 tersebut diatas, meski terperhatikan. Pasalnya, kurangnya implementasi yang konsisten diberbagai perguruan tinggi, variasi sumber daya yang signifikan antar institusi, dan lemahnya mekanisme pengawasan menjadi faktor-faktor kunci yang berpotensi menjadikan regulasi ini sebagai formalitas semata. Selain itu, minimnya keterlibatan dosen dalam proses penyusunan dan evaluasi kebijakan dapat menghasilkan regulasi yang tidak mencerminkan kebutuhan dan realitas di lapangan. Untuk mencapai tujuan yang diinginkan, perlu ada komitmen dari semua pihak untuk memastikan implementasi yang baik, pengawasan yang efektif, dan partisipasi aktif dosen dalam perumusan kebijakan. Tanpa langkah-langkah tersebut, harapan akan perbaikan kondisi dosen dan kualitas pendidikan di Indonesia dapat terancam tidak terwujud.
———— *** —————