Kab. Probolinggo, Bhirawa.
Tak pedulikan surat peringatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo terpaksa melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar dan tidak berijin di sepanjang bantaran Sungai Rondoningo Kelurahan Semampir Kecamatan Kraksaan, Senin (21/10).
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto menyampaikan pihaknya sudah beberapa kali memberikan surat peringatan terkait bangunan tanpa izin tersebut hingga timbul keresahan warga tentang dugaan adanya kegiatan prostitusi, pihaknya dengan tegas menertibkan bangunan-bangunan liar tersebut.
“Saya sudah memberikan surat peringatan ke-1 sampai dengan surat peringatan ke-3 terkait bangunan tanpa izin. Apalagi sampai ada kegiatan prostitusi yang terjadi di tempat itu sehingga kami dengan OPD terkait berupaya untuk menertibkan bangunan-bangunan ini tentu dengan prosedur sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Penertiban bangunan liar ini dipimpin langsung oleh Sugeng Wiyanto, didampingi Kepala Bidang Tata Bangunan dan Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Probolinggo Slamet Yuni Maryono dan JF Pekerjaan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo Muhni.
Setelah melakukan apel bersama di halaman Markas Komando Satpol PP Kabupaten Probolinggo, selanjutnya puluhan personil Satpol PP tersebut bergerak melakukan penertiban bangunan liar di bantaran Sungai Rondoningo Kelurahan Semampir yang menjadi tempat prostitusi ilegal.
Penertiban ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo dengan menerjunkan alat berat untuk meratakan sisa-sisa bangunan cor-coran dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo terlihat sibuk mengatur lalu lintas sepanjang jalan jembatan Kelurahan Semampir.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Bangunan dan Pertanahan pada DPKPP Kabupaten Probolinggo Slamet Yuni Maryono mengungkapkan bahwa Satpol PP sudah berkoordinasi dengan DPKPP terkait izin bangunan yang belum terdaftar pada database sehingga harus ditertibkan.
“Pembongkaran bangunan liar ini bertujuan untuk penertiban, karena bangunan yang di bongkar ini belum jelas legalitasnya. Dengan kata lain tidak terdata di data base, perijinan legalitas bangunan menjadi hal yang paling utama,” ungkapnya.
Sedangkan JF Pekerja Sosial pada Dinsos Kabupaten Probolinggo Muhni menuturkan terkait dampak yang ditimbulkan dari penertiban.
“Nantinya akan kami bina untuk yang mau mengikuti rehabilitasi. Sebab kita sudah bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita Dinsos Kediri. Jika menolak nantinya akan kami pulangkan ke tempat asal termasuk yang bukan domisili Kabupaten Probolinggo tentunya akan kami pulangkan ke domisili mereka,” tuturnya.[fir.ca]