29 C
Sidoarjo
Thursday, October 17, 2024
spot_img

Otak Perusakan Benner Salaf Diduga Mantan Anggota Dewan Kabupaten Malang

Koordinator LO Paslon Salaf Ahmad Mubarrok. foto : cahyono/Bhirawa

Kab Malang, Bhirawa.
Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati Malang nomor urut 1 HM Sanusi-Hj Lathifah Shohib (Salaf), tidak hanya dirusak gambarnya saja, bahkan gambar hilang dicuri. Sehingga dengan kerusakan dan hilangnya APK tersebut, maka tim pemenangan dan tim hukum Paslon nomor urut 1 melaporkan atas kasus itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang.

Koordinator Liason Officer (LO) Paslon Salaf Zulham Ahmad Mubarrok, Kamis (17/10), kepada wartawan mengatakan, dirinya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang atas perusakan dan hilangnya APK Paslon Salaf, hal ini dikhawatirkan bisa membuat situasi politik di Kabupaten Malang menjadi keruh.

“Dari ratusan benner Paslon Salaf yang tidak dirusak, hanya ditinggalkan beberapa benner saja, terutama hilangnya benner itu di poros jalan utama yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang,” ungkapnya.

Dirusaknya dan hilangnya APK itu, lanjut dia, tim pemenangan Paslon Salaf menemukan 7 rekaman CCTV yang kita dijadikan bukti. Dan setelah melihat hasil rekaman tersebut dibeberapa Lokasi, ada salah satu rekaman CCTV yang memperlihatkan sebuah mobil berpenumpang, satu truk, dan satu motor yang diduga melakukan perusakan APK. Dan setelah kita telusuri ternyata mengarah kepada salah satu mantan pejabat publik atau pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Malang.

“Kami menduga bahawa mantan anggota dewan itu sebagai otak intelektual dalam kerusakan dan hilangya APK Salaf. Sehingga dirinya melaporkan kasus it uke Bawaslu, agar tidak mengulangi lagi. Dan selain menjurus kepada pidana Pemilu, hal itu juga bentuk penghinaan terhadap Paslon Salaf,” tegas Zulham.

Berita Terkait :  JLU Kota Pasuruan yang Masih Melingkar-lingkar jadi Catatan DPRD

Untuk itu, dirinya mengutilmatum atau memberikan tuntutan terakhir pada pelaku perusakan, jika masik berlanjut melakukan kerusakan, maka akan kita lanjutkan ke proses hukum. Karena pemasangan APK di Pemilu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sehingga untuk memproses kasus itu tidak hanya ditingkatan Bawaslu saja, karena nantinya akan dilajutkan proses hukum ditingkatan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), karena lembaga tersebut merupakan lembaga yang menangani sengketa Pemilu.

“Jadi dirinya memberikan ultimatum pada mereka yang masih bergerak melakukan perusakan banner agar berhati-hati, karena otak dan pelaku perusakan sudah kami temukan. Dan jika masih melakukan perusakan, tentunya dirinya sebagai Koordinator LO Salaf, tak segan-segan mempidanakan otak dan pelaku perusakaan APK Paslon Salaf,” tegas Zulham.

Saat ditanya wartawan terkait siapa nama mantan Anggota DPRD Kabupaten Malang sebagai otak perusakan APK Paslon Salaf yang dimaksud tersebut, Zulham maupun Tim Hukum dan Tim Siber Paslon Salaf enggan menjabarkan.

“Mohon maaf, kami tidak akan mengungkapkan terlebih dahulu ke media, yang jelas dia pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Malang dua periode,” tutur dia. (cyn.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img