Kab Probolinggo, Bhirawa.
Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Probolinggo memutuskan menghentikan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Probolinggo, Abd Rasyid.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yongki Handriyanto, pada hari Sabtu (12/10) dalam konferensi pers yang digelar di kantor Bawaslu. “Berdasarkan hasil penyelidikan, kami tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa terlapor telah melakukan tindakan dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar,” tegas Yongki.
Beberapa alasan yang mendasari penghentian penyelidikan ini antara lain tidak adanya bukti yang kuat mengenai adanya tanggungan utang yang merugikan keuangan negara atas nama terlapor. Yongki juga menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Probolinggo tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
Ia menambahkan, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan dinilai sah secara hukum. “Yang terakhir yakni dokumen yang diajukan sebagai bukti oleh pelapor tidak memenuhi syarat yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.” imbuhnya.
Keputusan ini diambil Yongki setelah melalui rapat pleno bersama seluruh anggota Gakkumdu Kabupaten Probolinggo. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyelidikan kasus ini. “Kami berharap keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak dan dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua,” pungkas Yongki. [fir.wwn]