Politisi yang di-tugas-kan oleh parpol (partai politik) sebagai legislatif, sudah dilantik, mulai berkantor di Senayan. Seluruh anggota DPR, dan DPD sekaligus akan menjadi MPR baru (periode 2024-2029). Sebelumnya, DPRD propinsi serta DPRD Kabupaten dan DPRD Kota, telah mendahului dilantik. Seluruhnya akan menjadi pejabat negara (dan pejabat daerah), dengan penghasilan sangat memadai. Konon sangat berat untuk menembus Senayan, diperlukan modal (lahir – batin) sangat besar.
Keterkaitan “relasi kerabat” dengan elit parpol, juga menjadi faktor sukses menembus Pemilu legislatif 2024. Sekitar 47% (273 orang) anggota DPR-RI merupakan “wajah baru.” Termasuk artis yang di-rekrut parpol. Menunjukkan tidak mudah menjadi anggota DPR-RI. Bahkan beberapa elit di DPR periode 2019 – 2024, tidak lolos. Tak terkecuali pimpinan (Wakil Ketua DPR-RI), dan pimpinan Komisi-komisi. Pergulatan yang sangat menjadi “wakil rakyat” juga terjadi di daerah.
Sebanyak 580 anggota DPR-RI telah resmi menduduki kursi jabatannya. Begitu pula 152 anggota DPD RI terpilih. Menandai Kelembagaan parlemen Indonesia telah dikukuhkan, bersamaan dengan hari Kesaktian Pancasila (1 Oktober 2024). Seluruh anggota DPR, dan DPD sekaligus akan menjadi MPR baru (periode 2024-2029), segera mulai bekerja efektif. Telah banyak tugas menanti DPR baru, berupa kewenangan sebagai “pabrik” undang-undang (UU) sesuai fungsi yang diamanatkan konstitusi.
Pelantikan DPR-RI (dan DDPD-RI) tahun 2024, menjadi yang terbanyak dalam sejarah Senayan. Sebelumnya, anggota DPR RI periode 2019-2024 terdiri dari 575 anggota. Serta Periode 2014-2019 berjumlah 560 anggota. Juga pada periode 2009-2014 berjumlah 560 orang. Peningkatan jumlah anggota Dewan ini sejalan dengan kebijakan KPU yang melakukan penambahan jumlah daerah pemilihan. Begitu pula jumlah DPD-RI yang semakin banyak, karena pemekaran propinsi (menjadi 37 daerah).
Perolehan kursi parpol, dan caleg yang akan dilantik menjadi anggota DPR, ditentukan berdasar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Cara penentuan caleg terpilih juga telah diatur dalam pasal 420, dikenal sebagai metode Sainte-Lague. Metode ini sama dengan pemilu parlemen di Amerika Serikat (dengan sebutan Webster, nama senator dalam Pemilu tahun 1842). Juga sama persis dengan perhitungan perolehan kursi parlemen pada Pemilu di Perancis.
Tugas utama pertama sebagai MPR, adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden (pada 20 Oktober nanti). Sesuai amanat UUD pasal 3 ayat (2) menyatakan, MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden. Begitu pula UUD pasal 9 ayat (1) menyatakan kewajiban Presiden dan Wakil Presiden mengucapkan sumpah di hadapan MPR atau DPR. Sesuai mandatory konstitusi, kelembagaan DPR, sekaligus sebagai MPR memiliki tupoksi (tugas pokok dan fungsi) tertinggi.
Bahkan sebelum perubahan (ketiga pada 9 November 2001) UUD, pada pasal 1 ayat (2), dinyatakan, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Sehingga tupoksi DPR-RI memerlukan kecakapan pengetahuan yang luas (dan mendalam), dan hikmah kebijaksanaan. Namjun realitanya citra DPR-RI tergologn selalu rendah. Berdasar penjejakan Lembaga survei Indikator, paling akhir (Januari 2024) DPR-RI berada pada paling bawah. Yakni, peringkat ke-10, nilai sebesar 64,8%. Satu Tingkat diatas kepercayaan publik terhadap parpol.
Pergulatan sengit menembus Senayan, selalu menjadi perbincangan yang miris. Harus bertarung sengit antar partai politik (parpol), sekaligus bersaing ketat dengan sesama kader internal parpol. Selain popularitas, konon, ke-terpilih-an anggota legislatif bergantung pada besarnya ongkos politik. Peningkatan ongkos politik masih menjadi kritisi setiap penyelenggaraan Pemilu. Maka segenap anggota DPR (dan DPD) patut menjaga marwah parlemen.
——— 000 ———